Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Nama Kuntadi menjadi salah satu kandidat yang diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyusul kekosongan posisi tersebut.

Kabar pengusulan itu dibenarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menyampaikan bahwa nama Kuntadi tercantum dalam usulan yang disampaikan Jaksa Agung kepada Presiden.

“Kalau berdasarkan suratnya, ya,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, Prasetyo tidak mengungkap siapa saja nama lain yang turut diusulkan. Ia menegaskan keputusan akhir mengenai pejabat yang akan mengisi jabatan Jampidsus berada di tangan Presiden.

“Nanti pada waktunya, kalau hasilnya sudah diputuskan, tentu akan kami sampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Saat Ini Menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Sebagai pimpinan BPA, ia bertugas mengelola dan mengoptimalkan aset negara hasil penegakan hukum, termasuk aset yang berasal dari perkara tindak pidana.

Baca Juga :  Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar

Namanya mencuat sebagai salah satu figur yang dinilai memiliki pengalaman dalam lingkungan Kejaksaan Agung dan kini masuk dalam bursa calon Jampidsus.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi siapa pejabat yang akan ditetapkan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru.

Total Kekayaan Kuntadi Berdasarkan LHKPN

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang dilaporkan pada 31 Maret 2026, Kuntadi memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp3.677.081.787.

Nilai tersebut diperoleh setelah total aset senilai sekitar Rp4,89 miliar dikurangi utang sebesar Rp1,215 miliar.

Aset terbesar Kuntadi berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp4,26 miliar. Properti tersebut berada di sejumlah daerah, antara lain Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Selain aset properti, Kuntadi juga melaporkan kepemilikan kendaraan berupa:

  • Satu unit Vespa S125 tahun 2016.
  • Satu unit Ford Ecosport 1.5L tahun 2014.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai sekitar Rp162,34 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp366,7 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Importasi, KPK Tangkap 17 Orang di Bea Cukai

Menunggu Keputusan Presiden

Pengajuan nama Kuntadi masih merupakan bagian dari proses pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pemerintah belum mengumumkan keputusan final mengenai siapa yang akan dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus.

Penetapan pejabat definitif akan diumumkan setelah Presiden menyelesaikan proses pertimbangan terhadap nama-nama yang diusulkan.


FAQ

Siapa Kuntadi?
Kuntadi adalah Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan menjadi salah satu calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berapa total harta kekayaan Kuntadi?
Berdasarkan LHKPN tahun 2025, kekayaan bersih Kuntadi tercatat sekitar Rp3,67 miliar.

Apa aset terbesar yang dimiliki Kuntadi?
Aset terbesar berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp4,26 miliar yang tersebar di beberapa wilayah.

Apakah Kuntadi sudah resmi menjadi Jampidsus?
Belum. Hingga kini, Kuntadi masih berstatus sebagai salah satu nama yang diusulkan dan menunggu keputusan Presiden.

Siapa yang berwenang menetapkan Jampidsus baru?
Penetapan dilakukan oleh Presiden setelah mempertimbangkan usulan dari Jaksa Agung.

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Berita Terbaru