BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperkuat sistem keamanan dan perlindungan nasabah melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang telah berlaku efektif sejak 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Melalui kebijakan ini, status rekening nasabah dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan rekening dalam aktivitas keuangan.

Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, mengatakan penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan perbankan yang aman, transparan, serta sesuai dengan ketentuan regulator.

Menurutnya, meningkatnya transaksi digital membuat penguatan tata kelola rekening menjadi semakin penting untuk menjaga keamanan sistem perbankan.

Cara Agar Rekening Tetap Aktif

BRI mengimbau seluruh nasabah untuk melakukan aktivitas transaksi secara rutin agar rekening tetap berstatus aktif. Aktivitas tersebut meliputi:

  • Transaksi dana masuk.
  • Transaksi dana keluar.
  • Pengecekan saldo secara berkala, termasuk melalui aplikasi BRImo.
Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom

Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat menikmati seluruh layanan transaksi perbankan tanpa hambatan.

Cara Mengaktifkan Rekening Tidak Aktif

Bagi nasabah yang rekeningnya berubah menjadi Tidak Aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi BRImo.
  • Kantor Cabang BRI terdekat.

Sementara itu, rekening yang telah berstatus Dormant hanya dapat diaktifkan kembali melalui Kantor BRI sesuai prosedur yang berlaku.

Nasabah Diminta Rutin Perbarui Data

Selain menjaga rekening tetap aktif, BRI juga mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data pribadi, seperti:

  • Alamat.
  • Nomor telepon.
  • Alamat email.
  • Dokumen identitas.

Pengkinian data dinilai penting untuk meningkatkan keamanan transaksi sekaligus mempermudah proses verifikasi apabila diperlukan.

Dukung Ekosistem Perbankan yang Lebih Aman

Sebagai salah satu bank dengan jaringan layanan terbesar di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital melalui BRImo dan jaringan kantor di berbagai daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan layanan perbankan tetap mudah diakses, aman, dan mampu mendukung kebutuhan transaksi masyarakat.

Baca Juga :  Kerugian Pinjol Syariah DSI Bisa Lebih dari Rp2,4 Triliun

Penerapan klasifikasi rekening sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2025 juga telah diikuti sejumlah bank di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola rekening dan meningkatkan perlindungan konsumen.

FAQ

Apa yang dimaksud rekening tidak aktif?
Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank.

Bagaimana agar rekening BRI tetap aktif?
Lakukan transaksi masuk, transaksi keluar, atau pengecekan saldo secara rutin melalui BRImo maupun kanal layanan BRI lainnya.

Apakah rekening dormant bisa diaktifkan kembali?
Bisa. Namun, proses aktivasi dilakukan melalui Kantor Cabang BRI sesuai prosedur yang berlaku.

Apakah aturan ini hanya berlaku di BRI?
Tidak. Penyesuaian klasifikasi rekening merupakan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang juga diterapkan oleh berbagai bank di Indonesia.

Berita Terkait

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Berita Terbaru