EKONOMI – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperkuat sistem keamanan dan perlindungan nasabah melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang telah berlaku efektif sejak 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Melalui kebijakan ini, status rekening nasabah dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan rekening dalam aktivitas keuangan.
Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, mengatakan penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan perbankan yang aman, transparan, serta sesuai dengan ketentuan regulator.
Menurutnya, meningkatnya transaksi digital membuat penguatan tata kelola rekening menjadi semakin penting untuk menjaga keamanan sistem perbankan.
Cara Agar Rekening Tetap Aktif
BRI mengimbau seluruh nasabah untuk melakukan aktivitas transaksi secara rutin agar rekening tetap berstatus aktif. Aktivitas tersebut meliputi:
- Transaksi dana masuk.
- Transaksi dana keluar.
- Pengecekan saldo secara berkala, termasuk melalui aplikasi BRImo.
Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat menikmati seluruh layanan transaksi perbankan tanpa hambatan.
Cara Mengaktifkan Rekening Tidak Aktif
Bagi nasabah yang rekeningnya berubah menjadi Tidak Aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi BRImo.
- Kantor Cabang BRI terdekat.
Sementara itu, rekening yang telah berstatus Dormant hanya dapat diaktifkan kembali melalui Kantor BRI sesuai prosedur yang berlaku.
Nasabah Diminta Rutin Perbarui Data
Selain menjaga rekening tetap aktif, BRI juga mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data pribadi, seperti:
- Alamat.
- Nomor telepon.
- Alamat email.
- Dokumen identitas.
Pengkinian data dinilai penting untuk meningkatkan keamanan transaksi sekaligus mempermudah proses verifikasi apabila diperlukan.
Dukung Ekosistem Perbankan yang Lebih Aman
Sebagai salah satu bank dengan jaringan layanan terbesar di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital melalui BRImo dan jaringan kantor di berbagai daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan layanan perbankan tetap mudah diakses, aman, dan mampu mendukung kebutuhan transaksi masyarakat.
Penerapan klasifikasi rekening sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2025 juga telah diikuti sejumlah bank di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola rekening dan meningkatkan perlindungan konsumen.
FAQ
Apa yang dimaksud rekening tidak aktif?
Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank.
Bagaimana agar rekening BRI tetap aktif?
Lakukan transaksi masuk, transaksi keluar, atau pengecekan saldo secara rutin melalui BRImo maupun kanal layanan BRI lainnya.
Apakah rekening dormant bisa diaktifkan kembali?
Bisa. Namun, proses aktivasi dilakukan melalui Kantor Cabang BRI sesuai prosedur yang berlaku.
Apakah aturan ini hanya berlaku di BRI?
Tidak. Penyesuaian klasifikasi rekening merupakan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang juga diterapkan oleh berbagai bank di Indonesia.









