Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kesempatan untuk memanfaatkan fleksibilitas kerja pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Kebijakan ini bertujuan agar orang tua, khususnya ASN, dapat mendampingi anak saat memulai kegiatan belajar di sekolah.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah diminta memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah agar dapat mengantar anak di hari pertama sekolah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Fleksibilitas Kerja Bukan Libur

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti ASN mendapatkan hari libur. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan secara optimal.

Menurutnya, pengaturan kerja yang fleksibel justru diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan sehingga produktivitas ASN tetap terjaga.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru melalui kebijakan ini ASN diharapkan dapat bekerja lebih fokus, adaptif, serta memiliki keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga,” ujar Rini dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Ia berharap ASN tetap dapat menjalankan tugas secara profesional sembari mendampingi anak pada momen penting memasuki lingkungan sekolah.

Mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Program ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 sebagai salah satu strategi memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah menilai keterlibatan orang tua, terutama ayah, memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan psikologis dan pendidikan anak sejak usia dini.

Melalui gerakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak orang tua yang terlibat aktif dalam proses pendidikan anak sehingga hubungan emosional dalam keluarga semakin kuat.

Tidak Semua ASN Otomatis WFA

Meski demikian, kebijakan fleksibilitas kerja tidak berarti seluruh ASN otomatis bekerja dari rumah atau Work From Anywhere (WFA).

Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing instansi dan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  Kota Kecil di Ujung Jambi dan Sumbar Ini Punya 6 Perguruan Tinggi Serta Bandara Aktif

Dengan demikian, instansi pemerintah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan normal meskipun sebagian pegawai memperoleh fleksibilitas kerja pada hari pertama sekolah.

Tujuan Kebijakan

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Memberikan kesempatan bagi orang tua mendampingi anak di hari pertama sekolah.
  • Memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan anak.
  • Mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.
  • Menjaga produktivitas ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
  • Mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

FAQ

Apakah semua ASN mendapat WFA?
Tidak. Pemberian fleksibilitas kerja disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kebutuhan pelayanan publik.

Siapa yang dapat memanfaatkan kebijakan ini?
ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.

Apakah ASN mendapat libur?
Tidak. ASN tetap bekerja dengan sistem kerja fleksibel sesuai ketentuan instansi.

Apa tujuan kebijakan ini?
Memberikan kesempatan kepada orang tua untuk mengantar anak di hari pertama sekolah sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.

Kapan surat imbauan diterbitkan?
Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 diterbitkan pada 10 Juli 2026.

Berita Terkait

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB