Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH -Penantian ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh akhirnya berakhir. Gaji ke-13 yang sebelumnya dinantikan kini mulai dicairkan sejak Kamis, 9 Juli 2026. Pencairan tersebut menjadi kabar baik bagi para pegawai yang telah menunggu pembayaran selama beberapa pekan.

Dana gaji ke-13 disalurkan melalui Bank Jambi. ASN dapat mengambil hak mereka dengan mudah melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun langsung di teller Bank Jambi sesuai dengan rekening masing-masing.

Pencairan gaji ke-13 ini disambut antusias oleh para ASN. Tambahan penghasilan tersebut dinilai sangat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Sebelumnya, keterlambatan pencairan gaji ke-13 sempat menjadi perhatian banyak ASN di Kota Sungai Penuh. Pemerintah Kota bersama instansi terkait terus berupaya menuntaskan proses administrasi hingga akhirnya pembayaran dapat direalisasikan.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Terima Silaturahmi Dandim 0417/Kerinci, Percepat Gerai Koperasi Merah Putih

Sesuai ketentuan pemerintah, gaji ke-13 merupakan hak ASN yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Besaran yang diterima menyesuaikan komponen penghasilan masing-masing pegawai berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dengan dimulainya pencairan sejak 9 Juli 2026, para ASN yang belum menerima dana diminta untuk mengecek saldo rekening Bank Jambi secara berkala. Jika terdapat kendala, pegawai dapat menghubungi bendahara OPD atau mendatangi kantor Bank Jambi terdekat.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap proses pencairan berlangsung lancar sehingga seluruh ASN dapat menerima gaji ke-13 tanpa hambatan. Kehadiran dana tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.

Baca Juga :  17 Kadis dan Puluhan Kabid di Kota Sungai Penuh Dipastikan Non-Job

Bagi ASN Kota Sungai Penuh, pengambilan gaji ke-13 dapat dilakukan melalui ATM Bank Jambi maupun layanan teller selama jam operasional bank. Pemerintah mengimbau seluruh penerima tetap mengikuti prosedur perbankan agar proses pencairan berjalan aman dan tertib.

FAQ

Kapan gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh mulai dicairkan?
Mulai dicairkan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Di mana gaji ke-13 dapat diambil?
Melalui ATM Bank Jambi atau langsung di teller Bank Jambi.

Siapa yang menerima gaji ke-13?
ASN yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi pemerintah mengenai pembayaran gaji ke-13. (Fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?

Berita Terbaru