JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Mulai 2026, proses balik nama kendaraan menjadi lebih ringan setelah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapus. Meski begitu, masyarakat tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi sebelum dokumen kendaraan berpindah kepemilikan.
Kebijakan tersebut berlaku secara nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, transaksi kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.
Walaupun BBNKB dihapus, proses balik nama tidak sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar beberapa komponen biaya administrasi, seperti penerbitan STNK, pelat nomor kendaraan (TNKB), BPKB, serta pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB berbeda pada setiap kendaraan. Nilainya ditentukan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) yang mengikuti nilai jual kendaraan. Apabila terdapat tunggakan pajak pada pemilik sebelumnya, maka denda juga harus diselesaikan sebelum proses balik nama dapat dilakukan.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan roda empat tarifnya sebesar Rp143.000, sedangkan kendaraan roda dua dikenakan Rp35.000.
Biaya administrasi penerbitan dokumen juga tetap berlaku. Penerbitan STNK dikenakan Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor. Sementara biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.
Selanjutnya, penerbitan BPKB baru dikenakan tarif Rp375.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp225.000 bagi kendaraan roda dua. Jika kendaraan berasal dari daerah lain, pemilik juga harus melakukan mutasi kendaraan dengan biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp250.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk sepeda motor.
Dengan dihapuskannya BBNKB kendaraan bekas, total biaya pengurusan balik nama menjadi lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun masyarakat tetap disarankan menghitung seluruh komponen biaya sebelum mengurus administrasi di Samsat agar proses berjalan lancar.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan 2026
- BBNKB kendaraan bekas: Gratis
- PKB dan Opsen PKB: Sesuai nilai kendaraan
- SWDKLLJ Mobil: Rp143.000
- SWDKLLJ Motor: Rp35.000
- STNK Mobil: Rp200.000
- STNK Motor: Rp100.000
- TNKB Mobil: Rp100.000
- TNKB Motor: Rp60.000
- BPKB Mobil: Rp375.000
- BPKB Motor: Rp225.000
- Mutasi Mobil: Rp250.000
- Mutasi Motor: Rp150.000
FAQ
Apakah balik nama kendaraan bekas sekarang gratis?
BBNKB kendaraan bekas sudah dihapus, tetapi biaya administrasi seperti STNK, TNKB, BPKB, PKB, SWDKLLJ, dan mutasi tetap harus dibayar.
Mengapa masih harus membayar saat balik nama?
Karena yang dihapus hanya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bukan biaya administrasi penerbitan dokumen maupun pajak kendaraan.
Apakah aturan ini berlaku di seluruh Indonesia?
Ya. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Apakah kendaraan beda provinsi perlu biaya tambahan?
Ya. Kendaraan yang berpindah wilayah administrasi harus melalui proses mutasi dan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)









