Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Dugaan Ijazah Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) di lokasi berbeda dan menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang selama ini aktif menyuarakan dugaan tersebut.

Kepolisian menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Roy Suryo Ditangkap di Kediamannya

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, saat sedang berada bersama keluarga.

Kuasa hukum Roy menyatakan penangkapan berlangsung pada pagi hari dan dilakukan oleh penyidik yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah prosedur yang perlu menjadi perhatian, termasuk permintaan keluarga agar penyidik menunggu kehadiran penasihat hukum sebelum proses penangkapan berlangsung.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan rinci terkait keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut.

Baca Juga :  OTT Pajak Jakut, KPK Bongkar “Diskon Pajak” Bermiliar-miliar

Dokter Tifa Diamankan Saat Akan Menjalani Ujian Doktoral

Pada waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga diamankan di apartemennya.

Tim hukum Dokter Tifa menyebut kliennya saat itu sedang bersiap mengikuti ujian disertasi program doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Meski telah dibawa ke Polda Metro Jaya, Dokter Tifa dikabarkan tetap mengikuti ujian disertasi secara daring dari lokasi pemeriksaan.

Foto yang beredar menunjukkan Dokter Tifa tengah menggunakan laptop untuk mengikuti proses akademik tersebut.

Polisi Ungkap Alasan Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Menurutnya, seluruh alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi persyaratan hukum untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan guna memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan yang dilakukan telah mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga :  MPR Minta Maaf soal Polemik LCC 4 Pilar 2026, Juri dan MC Resmi Dinonaktifkan

Jokowi Serahkan Proses kepada Pengadilan

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Jokowi menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan pengadilan.

Ia juga menyatakan kesediaannya untuk hadir apabila diminta memberikan keterangan dalam persidangan.

Menurut Jokowi, ijazah asli yang menjadi objek perkara saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Kasus Masuki Tahap Berikutnya

Dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menentukan langkah hukum berikutnya sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat karena melibatkan tokoh publik dan menyangkut isu yang telah menjadi perdebatan dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus melalui sumber resmi dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Bergilir di Jawa, Dua Pembangkit Besar Alami Gangguan
Makan Bergizi Gratis Libur Total! BGN Hentikan Penyaluran MBG hingga 13 Juli 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG
PLN Butuh 154 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Listrik Tetap Menyala
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya
Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tidak Terbuka, Pilih Mundur dari Kasus MBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00 WIB

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Dugaan Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00 WIB

Makan Bergizi Gratis Libur Total! BGN Hentikan Penyaluran MBG hingga 13 Juli 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:45 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WIB

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG

Berita Terbaru