Kejagung Temukan Aset Eddy Tansil Rp 30 Miliar, Total Pemulihan Rp 82,6 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Kejaksaan Agung berhasil menemukan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai sekitar Rp 30 miliar. Penemuan tersebut melengkapi pemulihan uang tunai sebesar Rp 51,68 miliar yang sebelumnya berhasil diamankan negara.

Total aset yang berhasil dipulihkan kini mencapai Rp 82,6 miliar dan telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Penyerahan aset dilakukan dalam acara pemulihan aset dan lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung di Jakarta, Senin (15/6/2026).


Kejagung Temukan Tanah dan Bangunan Milik Eddy Tansil

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, mengatakan aset yang ditemukan terdiri dari tanah dan bangunan di sejumlah wilayah.

“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan serta 18 aset tanah dengan nilai sekitar Rp 30 miliar,” ujar Kuntadi kepada wartawan.

Adapun aset yang ditemukan meliputi:

  • Tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor
  • Tanah seluas 26.403 meter persegi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor
  • 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten
Baca Juga :  Bea Cukai Bongkar Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Ditangkap

Total Pemulihan Aset Tembus Rp 1 Triliun

Selain aset milik Eddy Tansil, Kejagung juga menyerahkan hasil lelang dan pemulihan aset lain kepada negara.

ST Burhanuddin menyebut total penerimaan negara dari hasil lelang BPA Fair 2026 dan pemulihan aset mencapai Rp 1,029 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari:

  • Rp 978,19 miliar hasil lelang BPA Fair 2026
  • Rp 82,6 miliar aset Eddy Tansil

Menurut Burhanuddin, langkah ini menjadi bukti bahwa proses hukum tidak berhenti hanya pada putusan pengadilan, tetapi juga menyasar pengembalian kerugian negara.

“Ini adalah jawaban kepada masyarakat bahwa perkara tidak hanya selesai di pengadilan, tetapi asetnya juga dipulihkan,” ujar Burhanuddin.


Kasus Eddy Tansil Masih Jadi Sorotan

Kasus Eddy Tansil merupakan salah satu kasus korupsi besar yang sempat menghebohkan Indonesia pada era 1990-an.

Eddy Tansil diketahui terlibat dalam kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Baca Juga :  Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik karena Eddy Tansil sempat buron selama puluhan tahun sebelum aset-asetnya berhasil ditelusuri kembali oleh Kejagung.


Pemulihan Aset Dinilai Penting

Kejagung menegaskan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena dapat mengembalikan kerugian negara secara nyata.

Selain memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, langkah tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

“Kepercayaan masyarakat akan tumbuh ketika hasil tindak pidana korupsi benar-benar dikembalikan kepada negara,” kata Burhanuddin.


FAQ

Berapa total aset Eddy Tansil yang dipulihkan?

Total aset yang dipulihkan mencapai Rp 82,6 miliar.

Apa saja aset yang ditemukan Kejagung?

Aset berupa uang tunai, tanah, dan bangunan di Bogor serta Banten.

Berapa uang tunai yang berhasil dipulihkan?

Sebesar Rp 51,68 miliar.

Siapa Eddy Tansil?

Eddy Tansil adalah terpidana kasus korupsi kredit macet Bapindo.

Apa tujuan pemulihan aset korupsi?

Untuk mengembalikan kerugian negara dan memperkuat penegakan hukum.

Berita Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$439,8 Miliar, BI Ungkap Penyebab dan Kondisi Terkininya
Cara Mengelola Dana Darurat Saat Ekonomi Melambat, Jangan Sampai Salah Langkah!
Sidang MK: Program MBG Disebut Picu PHK Massal Guru PPPK
Kemnaker Buka Program Magang Jepang 2026, Cek Cara Daftarnya
Kejar Investor China, Purbaya Terbang Bahas Panda Bond
OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar
BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Segini Tambahan Cicilan KPR per Bulan
Pelaku UMKM Wajib Tahu! PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Menghitung dan Membayarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:00 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$439,8 Miliar, BI Ungkap Penyebab dan Kondisi Terkininya

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Kejagung Temukan Aset Eddy Tansil Rp 30 Miliar, Total Pemulihan Rp 82,6 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:03 WIB

Cara Mengelola Dana Darurat Saat Ekonomi Melambat, Jangan Sampai Salah Langkah!

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:00 WIB

Sidang MK: Program MBG Disebut Picu PHK Massal Guru PPPK

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:04 WIB

Kemnaker Buka Program Magang Jepang 2026, Cek Cara Daftarnya

Berita Terbaru