PENDIDIKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Temuan tersebut terungkap melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan sekitar 28 persen praktik pungli masih terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Selain itu, sekitar 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB berlangsung.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah dapat merusak nilai integritas dan budaya antikorupsi sejak dini.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus,” ujar Dian.
Modus Pungli yang Ditemukan KPK
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, terdapat sejumlah modus pungli yang masih sering ditemukan selama proses penerimaan murid baru.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Pungutan daftar ulang
- Uang bangku
- Kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu
- Titipan calon siswa oleh pihak tertentu
- Manipulasi data domisili
- Penyalahgunaan jalur afirmasi
- Perubahan daftar siswa yang sudah lolos seleksi
KPK menilai praktik-praktik tersebut mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi dalam sistem pendidikan.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan anak-anak jangan sampai belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh melalui koneksi atau uang.
“Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” katanya.
Persoalan Maladministrasi Masih Terjadi
Selain pungli, KPK juga menemukan berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Beberapa masalah yang disoroti antara lain:
- Kurangnya keterbukaan informasi daya tampung sekolah
- Lambannya penanganan pengaduan masyarakat
- Proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik
Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang penyimpangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa baru.
KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh penyelenggara pendidikan diminta tidak melakukan, meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
KPK juga menegaskan segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam SPMB berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Penyelenggara pendidikan diminta menjalankan proses seleksi secara adil, transparan, efisien, dan sesuai aturan agar seluruh calon siswa mendapatkan kesempatan yang sama.
FAQ
Apa itu pungli dalam SPMB?
Pungli dalam SPMB adalah pungutan liar atau pembayaran tidak resmi yang dilakukan selama proses penerimaan murid baru di sekolah.
Apa saja contoh pungli SPMB?
Beberapa contoh pungli antara lain uang bangku, biaya titipan siswa, kewajiban membeli atribut tertentu, hingga pembayaran agar lolos seleksi.
Apa yang ditemukan KPK terkait SPMB 2026?
KPK menemukan masih adanya praktik gratifikasi, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.
Apakah pungli SPMB termasuk tindak pidana?
Ya. KPK menegaskan praktik pungli dan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Bagaimana cara mencegah pungli saat SPMB?
Pencegahan dapat dilakukan melalui sistem seleksi transparan, pengawasan publik, keterbukaan informasi sekolah, serta pelaporan jika ditemukan indikasi pelanggaran.









