KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Temuan tersebut terungkap melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan sekitar 28 persen praktik pungli masih terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, sekitar 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB berlangsung.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah dapat merusak nilai integritas dan budaya antikorupsi sejak dini.

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus,” ujar Dian.

Modus Pungli yang Ditemukan KPK

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, terdapat sejumlah modus pungli yang masih sering ditemukan selama proses penerimaan murid baru.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pungutan daftar ulang
  • Uang bangku
  • Kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu
  • Titipan calon siswa oleh pihak tertentu
  • Manipulasi data domisili
  • Penyalahgunaan jalur afirmasi
  • Perubahan daftar siswa yang sudah lolos seleksi
Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom

KPK menilai praktik-praktik tersebut mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi dalam sistem pendidikan.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan anak-anak jangan sampai belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh melalui koneksi atau uang.

“Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” katanya.

Persoalan Maladministrasi Masih Terjadi

Selain pungli, KPK juga menemukan berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Beberapa masalah yang disoroti antara lain:

  • Kurangnya keterbukaan informasi daya tampung sekolah
  • Lambannya penanganan pengaduan masyarakat
  • Proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik

Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang penyimpangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa baru.

KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi

Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh penyelenggara pendidikan diminta tidak melakukan, meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

Baca Juga :  Mengapa Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK?

KPK juga menegaskan segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam SPMB berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Penyelenggara pendidikan diminta menjalankan proses seleksi secara adil, transparan, efisien, dan sesuai aturan agar seluruh calon siswa mendapatkan kesempatan yang sama.

FAQ

Apa itu pungli dalam SPMB?

Pungli dalam SPMB adalah pungutan liar atau pembayaran tidak resmi yang dilakukan selama proses penerimaan murid baru di sekolah.

Apa saja contoh pungli SPMB?

Beberapa contoh pungli antara lain uang bangku, biaya titipan siswa, kewajiban membeli atribut tertentu, hingga pembayaran agar lolos seleksi.

Apa yang ditemukan KPK terkait SPMB 2026?

KPK menemukan masih adanya praktik gratifikasi, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

Apakah pungli SPMB termasuk tindak pidana?

Ya. KPK menegaskan praktik pungli dan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Bagaimana cara mencegah pungli saat SPMB?

Pencegahan dapat dilakukan melalui sistem seleksi transparan, pengawasan publik, keterbukaan informasi sekolah, serta pelaporan jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Berita Terkait

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Aturan Rekrutmen Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Terbit, Lulusan Diusulkan Jadi CPNS
Harga Bitcoin Terbaru Hari Ini 20 Juli 2026 Turun ke Rp1,15 Miliar, Ethereum dan BNB Ikut Melemah, Saatnya Beli atau Tunggu?
Mendikti Brian: Kenaikan Gaji dan Kesejahteraan Dosen Jadi KPI Wajib Setiap PTN
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:05 WIB

Aturan Rekrutmen Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Terbit, Lulusan Diusulkan Jadi CPNS

Berita Terbaru