JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyoroti masih tingginya suku bunga simpanan yang ditawarkan sejumlah bank digital di Indonesia. Menurutnya, bunga deposito yang jauh di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) berpotensi membuat simpanan nasabah tidak memenuhi syarat penjaminan LPS.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggito usai mengikuti rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (27/7/2026). Ia menjelaskan bahwa LPS secara rutin mengevaluasi perkembangan suku bunga pasar sebelum menetapkan tingkat bunga penjaminan.
Saat ini, Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen, sedangkan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap berada di level 2 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Meski demikian, Anggito mengungkapkan masih terdapat sekitar 30 persen bank yang menawarkan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan, terutama bank digital. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi cakupan perlindungan simpanan nasabah.
LPS pun terus berkoordinasi dengan industri perbankan agar bunga simpanan secara bertahap diturunkan mendekati tingkat bunga penjaminan. Langkah ini bertujuan agar semakin banyak dana masyarakat yang memenuhi syarat untuk dijamin oleh LPS apabila terjadi risiko pada bank.
Sejumlah bank digital diketahui masih menawarkan bunga deposito yang cukup tinggi. PT Bank Neo Commerce Tbk. menawarkan bunga deposito hingga 7,25 persen, PT Allo Bank Indonesia Tbk. mencapai 6,50 persen, sementara PT Bank Seabank Indonesia memberikan bunga deposito hingga 6 persen.
Bagi masyarakat, tingginya bunga deposito memang terlihat menarik karena memberikan potensi imbal hasil lebih besar. Namun, nasabah juga perlu memahami bahwa salah satu syarat simpanan dijamin LPS adalah bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan.
Karena itu, sebelum membuka deposito atau produk simpanan di bank digital, masyarakat disarankan membandingkan tingkat bunga yang ditawarkan dengan ketentuan LPS. Dengan begitu, nasabah dapat memperoleh keuntungan sekaligus memastikan simpanannya tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPS.
FAQ
Apakah bunga deposito tinggi selalu dijamin LPS?
Tidak. Salah satu syarat simpanan dijamin adalah bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
Berapa Tingkat Bunga Penjaminan LPS saat ini?
Untuk periode 1 Juli–30 September 2026, TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, BPR 6,25 persen, dan valuta asing 2 persen.
Mengapa bank digital menawarkan bunga lebih tinggi?
Bank digital umumnya menggunakan bunga kompetitif untuk menarik dana nasabah dan memperbesar basis simpanan.
Apakah aman menabung di bank digital?
Bank digital yang berizin dan diawasi OJK tetap dapat menjadi pilihan. Namun, nasabah perlu memastikan simpanannya memenuhi syarat penjaminan LPS (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









