Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mulai melakukan penarikan biaya kebersihan secara langsung kepada pemilik rumah toko (ruko) dan pelaku usaha di sejumlah kawasan perdagangan. Besaran biaya yang dikenakan adalah Rp45 ribu per bulan untuk setiap ruko yang menjadi objek layanan kebersihan dan pengangkutan sampah oleh pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut mulai dirasakan para pedagang dalam dua bulan terakhir. Petugas yang ditugaskan oleh instansi terkait mendatangi langsung toko-toko untuk melakukan penagihan biaya kebersihan sekaligus memberikan bukti pembayaran resmi kepada wajib retribusi. Langkah jemput bola ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan retribusi sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha yang menikmati layanan kebersihan berkontribusi terhadap pengelolaan sampah kota.

Salah seorang pedagang di kawasan Pasar Sungai Penuh, Yosep, mengaku telah dua kali membayar biaya kebersihan kepada petugas yang datang langsung ke tempat usahanya. Menurutnya, proses pembayaran berjalan lancar karena petugas membawa dokumen resmi sebagai bukti pungutan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Sudah dua bulan ini petugas datang ke toko mengambil langsung uang kebersihan sebesar Rp45 ribu per bulan dengan mengeluarkan secarik kertas resmi dari instansi terkait,” ujar Yosep saat ditemui di kawasan pasar.

Pernyataan serupa juga disampaikan pedagang lainnya yang mengaku telah menerima kunjungan petugas kebersihan untuk melakukan penagihan retribusi. Mereka menyebut biaya yang dikenakan sama, yakni Rp45 ribu setiap bulan. Meskipun ada tambahan pengeluaran rutin, para pedagang mengaku memahami tujuan dari pungutan tersebut karena berkaitan langsung dengan kebersihan lingkungan usaha mereka.

Mayoritas pedagang bahkan menyatakan tidak keberatan dengan kebijakan tersebut selama pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan masyarakat. Mereka berharap pengelolaan sampah di kawasan perdagangan semakin baik sehingga tidak lagi ditemukan tumpukan sampah yang mengganggu aktivitas jual beli maupun kenyamanan pengunjung pasar.

Baca Juga :  195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026

Menurut para pedagang, persoalan sampah yang terlambat diangkut selama ini menjadi salah satu keluhan yang sering muncul. Tumpukan sampah yang dibiarkan terlalu lama tidak hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Karena itu, mereka berharap adanya peningkatan frekuensi pengangkutan sampah setelah penerapan pungutan kebersihan tersebut.

“Kami tidak keberatan soal pungutan itu. Yang kami harapkan ke depannya tidak ada lagi sampah yang menumpuk dan tidak diambil. Saat kami membuka toko, jalan sudah bersih dan tidak ada terlihat tumpukan sampah lagi,” ujar sejumlah pedagang.

Kebersihan kawasan pasar dan pusat perdagangan memang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah. Lingkungan yang bersih dapat meningkatkan kenyamanan pembeli, memperbaiki citra kawasan usaha, serta membantu menciptakan suasana perdagangan yang sehat dan tertata. Karena itu, banyak pedagang menilai bahwa biaya kebersihan bukanlah persoalan utama selama pelayanan yang diberikan pemerintah berjalan optimal dan konsisten.

Selain mendukung kenyamanan masyarakat, pengelolaan sampah yang baik juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Dengan meningkatnya jumlah aktivitas ekonomi dan pertumbuhan kawasan perdagangan, volume sampah yang dihasilkan setiap hari juga terus bertambah. Kondisi ini menuntut adanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pembuangan akhir.

Baca Juga :  Ingin Sewa Gedung Nasional Sungai Penuh? Ini Tarif Resmi Menurut Perda 1/2024

Para pelaku usaha berharap Pemkot Sungai Penuh dapat memanfaatkan penerimaan dari retribusi kebersihan untuk memperkuat armada pengangkut sampah, menambah petugas lapangan, serta meningkatkan jadwal pembersihan di titik-titik yang selama ini kerap menjadi lokasi penumpukan sampah. Dengan demikian, manfaat dari pungutan yang dibayarkan masyarakat dapat dirasakan secara langsung dalam bentuk lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.

Ke depan, transparansi penggunaan dana retribusi serta peningkatan kualitas layanan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program kebersihan yang dijalankan pemerintah daerah. Dukungan pedagang yang sudah mulai membayar retribusi diharapkan menjadi modal positif bagi terciptanya Kota Sungai Penuh yang semakin bersih, sehat, dan tertata.

FAQ

Berapa biaya kebersihan yang dipungut Pemkot Sungai Penuh?

Biaya kebersihan yang dikenakan kepada pemilik ruko dan pelaku usaha sebesar Rp45 ribu per bulan.

Siapa yang melakukan penarikan biaya kebersihan?

Petugas dari instansi terkait mendatangi langsung toko atau ruko untuk melakukan penagihan dan memberikan bukti pembayaran resmi.

Apakah pedagang keberatan dengan pungutan tersebut?

Sebagian besar pedagang mengaku tidak keberatan selama layanan kebersihan dan pengangkutan sampah semakin baik.

Apa harapan pedagang setelah membayar biaya kebersihan?

Pedagang berharap tidak ada lagi sampah yang menumpuk berhari-hari dan kondisi jalan serta lingkungan pasar tetap bersih setiap hari.

Mengapa kebersihan pasar penting?

Kebersihan pasar meningkatkan kenyamanan pengunjung, mendukung aktivitas perdagangan, menjaga kesehatan masyarakat, dan memperbaiki citra kawasan usaha.

Apa manfaat retribusi kebersihan bagi daerah?

Retribusi kebersihan dapat membantu pemerintah meningkatkan layanan pengelolaan sampah, memperkuat armada pengangkut, dan menjaga kebersihan lingkungan perkotaan. (Fyo)

Berita Terkait

195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026
PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi
Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi
Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda
Kualitas Udara Memburuk, Polres Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla
Warga Sungai Penuh Mulai Pakai Masker, Mata Perih di Tengah Kabut: Ada Apa Hari Ini?
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18 WIB

195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda

Berita Terbaru