Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu SIM yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, masyarakat yang ingin membeli dan mengaktifkan nomor HP baru wajib melakukan verifikasi biometrik menggunakan teknologi pemindaian wajah atau face recognition.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan data pelanggan telekomunikasi sekaligus menekan praktik penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap terjadi dalam registrasi kartu SIM prabayar. Sistem baru ini akan menggantikan metode lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut implementasi registrasi biometrik akan diberlakukan secara nasional setelah melalui masa uji coba sejak awal 2026. Selama periode pengujian, teknologi tersebut telah digunakan oleh ratusan ribu pengguna setiap hari dan dinilai berjalan dengan baik.
Dengan sistem baru ini, calon pelanggan cukup melakukan pemindaian wajah saat membeli nomor baru. Data wajah kemudian akan dicocokkan secara otomatis dengan database kependudukan nasional yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika data dinyatakan sesuai, proses registrasi dapat langsung diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.
Pemerintah menegaskan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan. Data wajah yang dipindai hanya dienkripsi dan dikirimkan untuk proses verifikasi identitas. Setelah proses pencocokan selesai, sistem hanya memberikan hasil valid atau tidak valid tanpa menyimpan foto pengguna di server operator.
Sejumlah operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART disebut telah siap menjalankan kebijakan baru tersebut. Kesiapan infrastruktur dinilai menjadi faktor penting agar proses registrasi tetap cepat dan nyaman bagi pelanggan.
Aturan ini diperkirakan akan memberikan dampak besar terhadap industri telekomunikasi nasional. Selain meningkatkan validitas data pelanggan, penggunaan biometrik juga dapat membantu mencegah penyebaran nomor anonim yang sering dimanfaatkan untuk penipuan online, spam, hingga kejahatan digital lainnya. Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.
Di sisi lain, sejumlah pengamat keamanan siber mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi dalam implementasi teknologi biometrik. Transparansi pengelolaan data, keamanan sistem enkripsi, serta pengawasan ketat menjadi faktor yang harus terus diperhatikan agar hak privasi masyarakat tetap terlindungi.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat yang berencana membeli nomor HP baru setelah 1 Juli 2026 sebaiknya memastikan data kependudukan mereka telah sesuai dan aktif. Verifikasi wajah akan menjadi syarat utama sebelum nomor seluler dapat digunakan secara resmi.
FAQ
Kapan aturan scan wajah untuk registrasi nomor HP mulai berlaku?
Aturan registrasi kartu SIM menggunakan pemindaian wajah akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Apakah NIK dan KK masih diperlukan?
Data kependudukan tetap menjadi dasar verifikasi, namun proses pencocokannya dilakukan melalui teknologi biometrik wajah.
Apakah operator menyimpan foto wajah pengguna?
Tidak. Operator hanya mengenkripsi data untuk proses verifikasi dan tidak menyimpan data biometrik pelanggan.
Operator apa saja yang siap menerapkan aturan ini?
Beberapa operator yang telah menyatakan kesiapan antara lain Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART.
Apa tujuan utama kebijakan ini?
Meningkatkan keamanan registrasi kartu SIM, mencegah penyalahgunaan identitas, serta mengurangi kejahatan digital yang menggunakan nomor seluler anonim. (Tim)









