Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Langkah ini disiapkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar lebih mudah memiliki rumah dengan cicilan bulanan yang lebih ringan. Wacana tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai bisa menjadi solusi di tengah tingginya kebutuhan hunian dan tekanan daya beli masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Pemerintah menilai banyak pekerja dengan penghasilan terbatas masih kesulitan membeli rumah karena besaran cicilan yang dianggap cukup memberatkan. Dengan memperpanjang tenor kredit hingga 40 tahun, nominal angsuran diharapkan turun signifikan sehingga akses kepemilikan rumah menjadi lebih luas.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan regulasi mengenai tenor panjang ini masih dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, perbankan nasional hingga asosiasi pengembang properti. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tetap aman bagi industri keuangan sekaligus efektif membantu masyarakat kecil.

Saat ini rata-rata cicilan rumah subsidi dengan tenor 20 tahun untuk harga rumah sekitar Rp166 juta berada di kisaran Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut masih dianggap cukup berat bagi pekerja informal, buruh, hingga masyarakat dengan gaji mendekati upah minimum. Jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan diproyeksikan bisa turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan sehingga lebih terjangkau untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Prabowo Sorot Ekspor Sawit, Ini Daftar Perusahaan CPO Terbesar di Indonesia

Pemerintah menegaskan tenor 40 tahun nantinya tidak bersifat wajib. Masyarakat tetap dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan finansial masing-masing, mulai dari 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun hingga 40 tahun. Opsi ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran bulanan tanpa harus terbebani cicilan tinggi setiap bulan.

Dari sisi industri perbankan, rencana tersebut dinilai masih berada dalam batas aman selama manajemen risiko dilakukan dengan baik. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Hery Gunardi menyebut tenor panjang hanya menjadi pilihan tambahan bagi nasabah. Dalam praktiknya, banyak debitur KPR justru melunasi cicilan lebih cepat dibanding tenor awal yang diberikan bank sehingga risiko pembiayaan dinilai tetap dapat dikendalikan.

Pelaku usaha properti juga menyambut positif rencana pemerintah tersebut. Real Estate Indonesia (REI) menilai tenor 40 tahun dapat membuka akses pembiayaan bagi masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Dengan cicilan lebih rendah, peluang masyarakat untuk lolos syarat kemampuan membayar dari pihak bank menjadi lebih besar sehingga penyerapan rumah subsidi diharapkan meningkat.

Baca Juga :  Menag Luruskan Isu Zakat: Kewajiban Umat Tak Berubah

Selain membantu masyarakat memiliki rumah pertama, kebijakan ini juga diproyeksikan memberi dampak positif terhadap sektor properti nasional. Peningkatan penjualan rumah subsidi diyakini mampu menggerakkan industri bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga membuka lapangan kerja baru. Meski demikian, pemerintah tetap diminta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai total biaya kredit jangka panjang agar calon pembeli rumah dapat memilih tenor yang paling sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

FAQ

Apa itu KPR subsidi tenor 40 tahun?

KPR subsidi tenor 40 tahun adalah skema kredit rumah bersubsidi dengan masa cicilan hingga empat dekade agar angsuran bulanan lebih ringan.

Berapa estimasi cicilan rumah subsidi jika tenor 40 tahun diterapkan?

Cicilan diperkirakan turun dari sekitar Rp1 juta menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan.

Apakah tenor 40 tahun wajib dipilih semua pembeli rumah?

Tidak. Skema ini bersifat opsional dan masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan finansial.

Siapa target utama kebijakan ini?

Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pekerja informal, dan keluarga dengan pendapatan terbatas.

Apa dampak kebijakan ini bagi sektor properti?

Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan penjualan rumah subsidi dan mendorong pertumbuhan industri properti nasional. (Tim)

Berita Terkait

Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda
Pemerintah Siap Tindak Marketplace yang Bebani UMKM Secara Sepihak
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026! Presiden, PNS hingga Kepala Daerah Ikut Terima
Mutasi Besar Polri Terbaru Mei 2026, 21 Jenderal dan Kombes Dipindah ke Lemdiklat
SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik? Ini Keunggulannya
10 Pelanggaran ETLE yang Paling Sering Bikin Pengendara Kena Tilang Elektronik, Nomor 4 Masih Banyak Dilanggar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:05 WIB

Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB

Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Pemerintah Siap Tindak Marketplace yang Bebani UMKM Secara Sepihak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Ekonomi

Rusia Jual Emas Besar-Besaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB