BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan sanksi tegas kepada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.

Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan setiap dapur MBG wajib melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.

“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” ujar Dadang di Jakarta.


Dapur MBG Bisa Disuspend dan Kehilangan Insentif

BGN menegaskan, dapur MBG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional atau suspend.

Tak hanya itu, insentif harian senilai Rp6 juta juga akan dicabut sementara hingga pihak SPPG mampu membuktikan kepatuhan terhadap aturan.

Menurut Dadang, langkah ini diambil untuk memastikan program MBG benar-benar menyasar kelompok prioritas yang membutuhkan dukungan gizi.

Baca Juga :  Resmi! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN, Ini Penjelasan Menkeu

Fokus pada Kelompok 3B

Kelompok 3B dalam program MBG terdiri dari:

  • Ibu hamil
  • Ibu menyusui
  • Balita

Kelompok tersebut dinilai menjadi prioritas utama dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat dan pencegahan stunting.

BGN menilai pelayanan minimal terhadap kelompok 3B penting untuk memastikan pemerataan akses gizi di seluruh wilayah Indonesia.


Banyak Dapur MBG Dinilai Belum Optimal

Dalam sejumlah inspeksi mendadak (sidak), BGN menemukan masih banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B.

Karena itu, pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di lapangan.

Selain suspend, BGN juga akan memberikan sanksi tertulis kepada kepala SPPG, mitra, maupun yayasan pengelola yang melanggar aturan.

Sanksi tersebut nantinya akan masuk dalam rekam jejak kinerja SPPG.


Tujuan Aturan Baru BGN

BGN menyebut kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Memastikan pemerataan akses gizi
  • Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
  • Menjaga keberlanjutan program MBG
  • Memperkuat pengawasan pelaksanaan program
Baca Juga :  SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah

Pemerintah juga akan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak SPPG sebelum sanksi final diterapkan.


Program MBG Jadi Sorotan

Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Namun dalam pelaksanaannya, program ini beberapa kali menjadi sorotan terkait kualitas pelayanan, distribusi, hingga pengawasan dapur penyedia makanan.

Sebelumnya, BGN juga sempat menghentikan sementara lebih dari 1.100 SPPG untuk memastikan standar keamanan dan kualitas layanan tetap terjaga.


FAQ

Apa itu kelompok 3B dalam program MBG?

Kelompok 3B adalah ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kapan aturan baru mulai berlaku?

Mulai 2 Juni 2026.

Apa sanksi bagi dapur MBG yang melanggar?

SPPG bisa disuspend dan kehilangan insentif Rp6 juta per hari.

Berapa minimal penerima manfaat kelompok 3B?

Minimal 300 orang per dapur MBG.

Apa tujuan aturan ini?

Untuk memastikan pemerataan layanan gizi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Berita Terbaru