Bos GAPKI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh 10 Raksasa Sawit

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS-Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, akhirnya buka suara terkait dugaan praktik manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang tengah menjadi sorotan nasional.

Pernyataan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap indikasi praktik transfer pricing dan under invoicing oleh sejumlah perusahaan sawit besar di Indonesia.

Eddy menegaskan, GAPKI tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang terjadi pelanggaran, silakan diproses hukum,” tegas Eddy saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).


GAPKI Tak Mau Industri Sawit Dirusak Oknum

Menurut Eddy, dugaan yang beredar saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa dijadikan kesimpulan final.

Namun, ia memastikan asosiasi sudah memiliki komitmen tegas terhadap tata kelola industri sawit yang sehat.

“Jangan sampai satu-dua oknum merugikan industri ini secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menilai proses hukum harus berjalan objektif agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru mengganggu stabilitas industri sawit nasional.


Sistem Ekspor Sawit Disebut Diawasi Ketat

Eddy juga menegaskan bahwa sistem pelaporan ekspor perusahaan sawit selama ini sebenarnya cukup ketat.

Menurutnya, arus devisa hasil ekspor terus dimonitor oleh Bank Indonesia melalui sistem monitoring devisa ekspor.

Jika devisa hasil ekspor tidak masuk dalam jangka waktu tertentu, perusahaan bisa langsung mendapat peringatan hingga pembekuan aktivitas ekspor.

“Semua tercatat, termasuk pajak dan devisa ekspor,” jelas Eddy.


Dugaan Modus Perusahaan Cangkang di Singapura

Sebelumnya, Purbaya mengungkap modus dugaan manipulasi ekspor yang dilakukan sejumlah eksportir sawit.

Baca Juga :  Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Menurutnya, perusahaan menggunakan perusahaan cangkang di Singapura untuk mengubah harga jual setelah barang keluar dari Indonesia.

Skemanya disebut dilakukan dengan mencatat harga ekspor rendah dari Indonesia, lalu menjual kembali dengan harga jauh lebih tinggi setelah masuk Singapura.

Purbaya bahkan menyebut ada selisih harga hingga dua sampai empat kali lipat.


Nama Wilmar hingga Musim Mas Mulai Disebut

Dalam perkembangan terbaru, Purbaya mulai mengungkap beberapa nama perusahaan yang masuk dalam daftar penyelidikan.

Beberapa di antaranya:

  • Wilmar International
  • Musim Mas Group
  • Golden Agri-Resources
  • Salim Ivomas Pratama

Sementara itu, ia menyebut Astra Agro Lestari sejauh ini belum masuk dalam daftar yang dicurigai.


BPKP dan Kejagung Turun Tangan

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pemerintah menduga praktik under invoicing dan transfer pricing menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar, terutama dari sisi pajak dan devisa ekspor.

Selain sektor sawit, pemerintah juga mengindikasikan praktik serupa terjadi di industri batu bara dan sumber daya alam lainnya.

Baca Juga :  THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Industri Sawit Nasional Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian besar karena industri sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.

Indonesia sendiri merupakan produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia.

Karena itu, pemerintah menilai tata kelola ekspor sawit harus diperketat agar potensi penerimaan negara tidak bocor ke luar negeri.


Apa Itu Transfer Pricing dan Under Invoicing?

Transfer Pricing

Transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antar perusahaan yang masih terafiliasi atau berada dalam grup yang sama.

Praktik ini bisa menjadi ilegal jika digunakan untuk memindahkan keuntungan ke negara tertentu demi mengurangi pajak.

Under Invoicing

Under invoicing adalah praktik mencatat nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya agar pembayaran pajak dan kewajiban lain menjadi lebih kecil.


FAQ

Apa yang dituduhkan kepada perusahaan sawit?

Perusahaan diduga melakukan transfer pricing dan under invoicing dalam ekspor CPO.

Siapa yang mengungkap dugaan ini?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Apakah GAPKI membela perusahaan yang diduga terlibat?

Tidak. GAPKI menyatakan mendukung proses hukum jika terbukti bersalah.

Perusahaan apa saja yang disebut?

Wilmar, Musim Mas, Golden Agri, dan Salim Ivomas mulai disebut dalam penyelidikan.

Siapa yang menangani kasus ini?

BPKP dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berita Terkait

Harga BBM Jambi, Sumbar, Sumut 13 Oktober 2026: Cek Pertamax dan Solar Terbaru
Bunga Deposito Bank Digital Tembus 9%, Apakah Uang Nasabah Dijamin LPS?
Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik 2026, Prudential hingga BRI Life Raih Penghargaan BIFA
Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri Terbaru 12 Oktober 2026, Cek Daftarnya
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
APBN Raup Rp57,1 Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal, Ini Rincian Setorannya
IHSG Hari Ini 12 Oktober 2026 Menguat ke 6.113,86, Saham ANTM, AMMN, dan BUMI Melaju
Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,63 Juta
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Harga BBM Jambi, Sumbar, Sumut 13 Oktober 2026: Cek Pertamax dan Solar Terbaru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Bunga Deposito Bank Digital Tembus 9%, Apakah Uang Nasabah Dijamin LPS?

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik 2026, Prudential hingga BRI Life Raih Penghargaan BIFA

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri Terbaru 12 Oktober 2026, Cek Daftarnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Berita Terbaru