Bos GAPKI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh 10 Raksasa Sawit

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS-Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, akhirnya buka suara terkait dugaan praktik manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang tengah menjadi sorotan nasional.

Pernyataan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap indikasi praktik transfer pricing dan under invoicing oleh sejumlah perusahaan sawit besar di Indonesia.

Eddy menegaskan, GAPKI tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang terjadi pelanggaran, silakan diproses hukum,” tegas Eddy saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).


GAPKI Tak Mau Industri Sawit Dirusak Oknum

Menurut Eddy, dugaan yang beredar saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa dijadikan kesimpulan final.

Namun, ia memastikan asosiasi sudah memiliki komitmen tegas terhadap tata kelola industri sawit yang sehat.

“Jangan sampai satu-dua oknum merugikan industri ini secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menilai proses hukum harus berjalan objektif agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru mengganggu stabilitas industri sawit nasional.


Sistem Ekspor Sawit Disebut Diawasi Ketat

Eddy juga menegaskan bahwa sistem pelaporan ekspor perusahaan sawit selama ini sebenarnya cukup ketat.

Menurutnya, arus devisa hasil ekspor terus dimonitor oleh Bank Indonesia melalui sistem monitoring devisa ekspor.

Jika devisa hasil ekspor tidak masuk dalam jangka waktu tertentu, perusahaan bisa langsung mendapat peringatan hingga pembekuan aktivitas ekspor.

“Semua tercatat, termasuk pajak dan devisa ekspor,” jelas Eddy.


Dugaan Modus Perusahaan Cangkang di Singapura

Sebelumnya, Purbaya mengungkap modus dugaan manipulasi ekspor yang dilakukan sejumlah eksportir sawit.

Baca Juga :  Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun

Menurutnya, perusahaan menggunakan perusahaan cangkang di Singapura untuk mengubah harga jual setelah barang keluar dari Indonesia.

Skemanya disebut dilakukan dengan mencatat harga ekspor rendah dari Indonesia, lalu menjual kembali dengan harga jauh lebih tinggi setelah masuk Singapura.

Purbaya bahkan menyebut ada selisih harga hingga dua sampai empat kali lipat.


Nama Wilmar hingga Musim Mas Mulai Disebut

Dalam perkembangan terbaru, Purbaya mulai mengungkap beberapa nama perusahaan yang masuk dalam daftar penyelidikan.

Beberapa di antaranya:

  • Wilmar International
  • Musim Mas Group
  • Golden Agri-Resources
  • Salim Ivomas Pratama

Sementara itu, ia menyebut Astra Agro Lestari sejauh ini belum masuk dalam daftar yang dicurigai.


BPKP dan Kejagung Turun Tangan

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pemerintah menduga praktik under invoicing dan transfer pricing menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar, terutama dari sisi pajak dan devisa ekspor.

Selain sektor sawit, pemerintah juga mengindikasikan praktik serupa terjadi di industri batu bara dan sumber daya alam lainnya.

Baca Juga :  Aturan Baru Pinjol 2026, Debt Collector Tak Boleh Sembarangan Menagih

Industri Sawit Nasional Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian besar karena industri sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.

Indonesia sendiri merupakan produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia.

Karena itu, pemerintah menilai tata kelola ekspor sawit harus diperketat agar potensi penerimaan negara tidak bocor ke luar negeri.


Apa Itu Transfer Pricing dan Under Invoicing?

Transfer Pricing

Transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antar perusahaan yang masih terafiliasi atau berada dalam grup yang sama.

Praktik ini bisa menjadi ilegal jika digunakan untuk memindahkan keuntungan ke negara tertentu demi mengurangi pajak.

Under Invoicing

Under invoicing adalah praktik mencatat nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya agar pembayaran pajak dan kewajiban lain menjadi lebih kecil.


FAQ

Apa yang dituduhkan kepada perusahaan sawit?

Perusahaan diduga melakukan transfer pricing dan under invoicing dalam ekspor CPO.

Siapa yang mengungkap dugaan ini?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Apakah GAPKI membela perusahaan yang diduga terlibat?

Tidak. GAPKI menyatakan mendukung proses hukum jika terbukti bersalah.

Perusahaan apa saja yang disebut?

Wilmar, Musim Mas, Golden Agri, dan Salim Ivomas mulai disebut dalam penyelidikan.

Siapa yang menangani kasus ini?

BPKP dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berita Terkait

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif
Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik
Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen
Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru
Prabowo Pangkas Bunga Kredit Mekaar dari 22 Persen Jadi 8 Persen, Pelaku Usaha Mikro Bisa Bernapas Lega
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar
Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis
10 Saham Favorit Investor Asing Pekan Ini, BBCA Diborong Rp1 Triliun
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:10 WIB

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif

Senin, 13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik

Senin, 13 Juli 2026 - 12:00 WIB

Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:10 WIB

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:08 WIB

Prabowo Pangkas Bunga Kredit Mekaar dari 22 Persen Jadi 8 Persen, Pelaku Usaha Mikro Bisa Bernapas Lega

Berita Terbaru