394 Ribu Kendaraan Diblokir, Tak Bisa Lagi Isi BBM Bersubsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pertamina Patra Niaga resmi memblokir sedikitnya 394 ribu nomor polisi kendaraan karena terdeteksi melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite.

Akibat pemblokiran tersebut, kendaraan yang masuk daftar hitam tidak lagi bisa melakukan transaksi BBM bersubsidi di seluruh SPBU.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Baca Juga :  Kapal Pertamina Segera Melintas, Iran Beri Lampu Hijau di Selat Hormuz

> “Sistem subsidi tepat telah mengidentifikasi adanya indikasi fraud. Sebanyak 394 ribu nopol telah kami blokir untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM,” ujarnya.

 

Pengawasan SPBU Diperketat

Selain memblokir kendaraan, Pertamina juga memberikan pembinaan kepada 544 SPBU sepanjang tahun 2025 karena ditemukan berbagai pelanggaran teknis dan administratif.

Pertamina menegaskan sistem pembelian BBM subsidi berbasis QR Code MyPertamina terbukti efektif menekan penyalahgunaan.

Baca Juga :  Veda Ega Pratama Banjir Bonus Usai Podium Moto3 Brasil 2026

Konsumsi Solar & Pertalite Turun

Mars Ega menyebut, sejak penerapan sistem QR Code, konsumsi Solar dan Pertalite subsidi mengalami penurunan signifikan.

Solar: realisasi konsumsi hingga Oktober 2025 diperkirakan turun 10% dari kuota yang ditetapkan.

Pertalite: realisasi kuota juga diproyeksi lebih rendah sekitar 10% dari target tahunan.

Menurutnya, penurunan ini menunjukkan sistem pengendalian BBM subsidi berjalan efektif dan mampu mengurangi potensi kecurangan di SPBU.

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru