Resmi! Harga Gas LPG Nonsubsidi April 2026 Melonjak, Cek Tarif Baru per Tabung Setiap Provinsi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kenaikan harga energi kembali terjadi di Indonesia. PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga LPG nonsubsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026. Kebijakan ini menyusul penyesuaian harga BBM nonsubsidi dan menjadi perhatian besar masyarakat karena berdampak langsung pada kebutuhan rumah tangga.

Mengacu pada data dari Pertamina Patra Niaga, kenaikan harga terjadi pada LPG ukuran 12 kg dan 5,5 kg. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga energi global serta biaya distribusi yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, LPG 12 kg kini dijual seharga Rp228.000 per tabung, naik Rp36.000 dari harga sebelumnya. Sementara itu, LPG 5,5 kg kini berada di level Rp107.000 per tabung atau mengalami kenaikan Rp17.000.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina 16 Maret 2026 di Sumut, Sumbar dan Jambi: Pertamax hingga Dexlite Naik

Di wilayah Indonesia timur seperti Maluku dan Papua, harga LPG nonsubsidi lebih tinggi. LPG 12 kg kini mencapai Rp285.000 per tabung, sedangkan LPG 5,5 kg dibanderol Rp134.000 per tabung. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh biaya distribusi dan faktor geografis.

Meski terjadi kenaikan, pemerintah memastikan LPG subsidi 3 kg tetap stabil dan tidak mengalami perubahan harga. Hal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat mengakses energi dengan harga terjangkau.

Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini diperkirakan akan menambah beban pengeluaran rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Banyak pengguna gas non-subsidi kini mulai mencari cara untuk menghemat konsumsi energi di tengah tekanan harga yang meningkat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi langkah untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional. Pemerintah dan Pertamina memastikan distribusi LPG tetap aman dan tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Belum Premium? Ini Cara Upgrade DANA Agar Bisa Transfer & Tarik Tunai

Dengan kondisi ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan energi serta mempertimbangkan efisiensi dalam kebutuhan sehari-hari agar dampak kenaikan harga dapat diminimalkan.

FAQ Seputar Kenaikan Harga LPG

1. Apakah LPG 3 kg ikut naik?

Tidak, LPG subsidi 3 kg tetap dengan harga lama.

2. Kapan harga baru berlaku?

Mulai 18 April 2026.

3. Berapa harga LPG 12 kg sekarang?

Rp228.000 (Jawa, Bali, Nusa Tenggara) dan hingga Rp285.000 (Indonesia timur).

4. Apa penyebab kenaikan harga?

Dipengaruhi harga energi global dan biaya distribusi.

5. Siapa yang terdampak?

Rumah tangga menengah dan pelaku usaha yang menggunakan LPG nonsubsidi.

Berita Terkait

Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026
Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi
Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya
BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah
Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak
Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:02 WIB

Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:05 WIB

BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah

Berita Terbaru