Yusril soal Film Pesta Babi: Kritik Diterima, Seniman Harus Terbuka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIBURAN-Pemerintah menegaskan tidak pernah melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, pemerintah meminta para seniman dan pembuat film lebih terbuka dalam menjelaskan pesan serta konteks karya yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat berada di Surabaya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Yusril, pemerintah tetap menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan berkesenian yang dijamin dalam demokrasi. Ia menilai para seniman memiliki hak untuk menyampaikan pandangan melalui karya, termasuk film dokumenter yang mengangkat isu sosial dan lingkungan.

Film Pesta Babi karya Dandhy Laksono diketahui mengangkat persoalan deforestasi, hak ulayat masyarakat adat, kerusakan lingkungan, hingga isu militerisasi di wilayah Papua Selatan, khususnya Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Pemerintah Sebut Kritik Jadi Bahan Evaluasi

Yusril mengatakan pemerintah tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya persoalan di lapangan terkait program ketahanan pangan dan energi yang dijalankan di Papua sejak era Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, program tersebut sebelumnya telah melalui berbagai kajian mendalam. Meski demikian, konflik kepentingan, termasuk persoalan tanah ulayat masyarakat adat, masih mungkin terjadi di lapangan.

Baca Juga :  Fakta Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan Usai Terima Dana Menjelang Demonstrasi

Ia menegaskan kritik yang disampaikan dalam film dokumenter tersebut akan dijadikan bahan evaluasi pemerintah.

“Pemerintah menghormati kebebasan berkreasi bagi para seniman dan menghormati kebebasan berekspresi menyatakan pendapat dan pikiran seperti yang dituangkan dalam film itu,” ujar Yusril.

Soroti Judul Film “Pesta Babi”

Meski menghormati karya seni, Yusril meminta pembuat film lebih terbuka menjelaskan makna istilah Pesta Babi agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Menurutnya, istilah tersebut sebenarnya lazim digunakan dalam budaya masyarakat Papua untuk menggambarkan pesta besar atau acara adat. Namun, di daerah lain yang mayoritas penduduknya Muslim, istilah tersebut bisa menimbulkan pertanyaan dan penafsiran berbeda.

“Pemerintah sering dituntut untuk terbuka. Para seniman juga tidak boleh hanya berlindung di balik kebebasan berekspresi tanpa menjelaskan konteks kepada publik,” katanya.

Bantah Tuduhan Kolonialisme di Papua

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menanggapi isu kolonialisme yang disebut dalam film dokumenter tersebut. Ia menegaskan Indonesia tidak pernah menjajah Papua karena wilayah tersebut bergabung ke Republik Indonesia melalui referendum yang dilaksanakan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga :  Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya

Menurutnya, masyarakat Papua merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia dan pemerintah tidak memiliki niat melakukan tindakan negatif terhadap warga Papua.

Polemik mengenai film Pesta Babi sendiri sebelumnya mencuat setelah sejumlah agenda nobar di beberapa daerah mendapat penolakan dan pembubaran. Perdebatan publik pun berkembang antara isu kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan sensitivitas budaya serta politik.

Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak ada pelarangan resmi terhadap pemutaran film tersebut selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.

FAQ

Apa isi film dokumenter Pesta Babi?

Film dokumenter Pesta Babi mengangkat isu lingkungan, hak ulayat masyarakat adat, dan kondisi sosial di Papua Selatan.

Apakah pemerintah melarang nobar film Pesta Babi?

Pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada larangan resmi terhadap kegiatan nobar film tersebut.

Mengapa judul “Pesta Babi” menjadi sorotan?

Karena istilah tersebut dianggap sensitif di sebagian masyarakat, terutama di daerah mayoritas Muslim, meski dalam budaya Papua memiliki makna pesta adat besar.

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Berita ini 522 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4

Berita Terbaru