BI Checking Resmi Diganti SLIK OJK, Kini Bisa Cek Utang Online

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Masyarakat Indonesia kini bisa mengecek sendiri riwayat pinjaman dan status kredit secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor lembaga keuangan. Layanan yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking kini telah resmi digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2018, ketika pengelolaan layanan informasi kredit beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Meski demikian, istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut pengecekan riwayat kredit.

Saat ini, pengecekan dilakukan melalui layanan resmi bernama iDebku yang dapat diakses secara daring melalui situs resmi OJK.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengetahui riwayat pinjaman, status pembayaran cicilan, hingga skor kelayakan kredit yang menjadi pertimbangan bank maupun lembaga pembiayaan saat mengajukan pinjaman baru.

Data yang tersedia di dalam sistem meliputi pinjaman dari bank umum, perusahaan leasing, kartu kredit, hingga layanan pinjaman berbasis teknologi finansial atau fintech lending.

Informasi kredit ini menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan kredit kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, hingga pinjaman modal usaha.

Baca Juga :  BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah

Jika riwayat pembayaran cicilan tercatat buruk atau menunggak, peluang pengajuan pinjaman baru bisa menjadi lebih sulit disetujui.

Karena itu, masyarakat disarankan rutin memeriksa data kredit agar dapat mengetahui kondisi kesehatan finansial masing-masing.

Untuk melakukan pengecekan, pengguna cukup mengakses portal iDebku OJK dan melakukan pendaftaran secara online.

Setelah proses registrasi selesai, sistem akan memberikan nomor pendaftaran yang nantinya digunakan untuk memantau status permohonan.

OJK menjelaskan bahwa layanan ini telah terintegrasi secara nasional dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK sehingga data yang disajikan bersifat resmi dan akurat.

Selain membantu masyarakat mengecek status kredit pribadi, layanan ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi penyalahgunaan identitas seperti penggunaan data KTP untuk pinjaman online ilegal.

Di tengah meningkatnya aktivitas pinjaman digital, pengecekan rutin melalui SLIK menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan data keuangan pribadi.

Baca Juga :  Rekomendasi Speaker Terbaik di Shopee untuk Karaoke dan Musik Rumahan

Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pengecekan BI Checking maupun OJK.

Pastikan hanya menggunakan situs resmi OJK dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Dengan hadirnya layanan digital SLIK dan iDebku, proses pengecekan riwayat kredit kini menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan kapan saja secara mandiri.

FAQ

Apa itu SLIK OJK?
SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK yang digunakan untuk mencatat riwayat kredit dan pinjaman masyarakat.

Apakah BI Checking masih ada?
Tidak. BI Checking sudah digantikan oleh SLIK OJK sejak tahun 2018.

Apa fungsi iDebku?
iDebku merupakan layanan online resmi OJK untuk mengecek riwayat kredit dan status pinjaman seseorang.

Apakah cek SLIK OJK gratis?
Ya, layanan pengecekan melalui iDebku dapat digunakan secara gratis.

Kenapa riwayat kredit penting?
Riwayat kredit menjadi penilaian utama bank dan lembaga pembiayaan saat menyetujui pengajuan pinjaman atau kartu kredit.

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

Ekonomi

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Kamis, 15 Okt 2026 - 00:08 WIB