RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Sepakat Lakukan Pembaruan Sistem Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Pengesahan dilakukan setelah melewati serangkaian pembahasan panjang di Komisi III DPR.

Rapat paripurna digelar di kompleks  parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota Dewan hadir dalam sidang tersebut. Hadir pula Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya

Puan membuka agenda dengan mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah mencapai kesepakatan untuk membawa RKUHAP ke tahap pengambilan keputusan tingkat II di paripurna.

Setelah laporan selesai dipaparkan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RKUHAP. Seluruh anggota Dewan kompak menyatakan setuju. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, sebelum para anggota serentak menjawab, “Setuju,” disusul ketukan palu.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Pecah Rekor Sepanjang Masa, Tembus Rp2,5 Juta

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11), Prasetyo menekankan bahwa KUHAP selama ini menjadi pilar utama penegakan hukum nasional.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.(***)

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Jadi Paskibraka Nasional di Istana, Berapa Gaji dan Bonus yang Diterima?
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Otomotif

Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Agustus 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:00 WIB