JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Pengesahan dilakukan setelah melewati serangkaian pembahasan panjang di Komisi III DPR.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota Dewan hadir dalam sidang tersebut. Hadir pula Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Puan membuka agenda dengan mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah mencapai kesepakatan untuk membawa RKUHAP ke tahap pengambilan keputusan tingkat II di paripurna.
Setelah laporan selesai dipaparkan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RKUHAP. Seluruh anggota Dewan kompak menyatakan setuju. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, sebelum para anggota serentak menjawab, “Setuju,” disusul ketukan palu.
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11), Prasetyo menekankan bahwa KUHAP selama ini menjadi pilar utama penegakan hukum nasional.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.(***)









