Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019 hingga 2022.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset masih belum mencukupi, hukuman tambahan berupa kurungan penjara akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini semakin menjadi sorotan karena jumlah uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,68 triliun. Nilai fantastis tersebut terdiri dari Rp809 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan aliran dana proyek digitalisasi pendidikan nasional. Jaksa menilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun akibat dugaan kemahalan harga Chromebook dan pengadaan sistem CDM yang dianggap tidak diperlukan.

Baca Juga :  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook

Kasus korupsi di sektor pendidikan menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan anggaran negara untuk peningkatan kualitas sekolah dan transformasi digital pembelajaran. Program pengadaan laptop pendidikan sebelumnya dirancang untuk mendukung kegiatan belajar berbasis teknologi di berbagai daerah Indonesia. Namun dalam persidangan, jaksa menilai proyek tersebut justru menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penerimaan dana ratusan miliar rupiah oleh terdakwa melalui perusahaan terkait. Sebagian dana disebut berasal dari investasi perusahaan teknologi global yang masuk ke ekosistem bisnis digital nasional. Fakta persidangan tersebut menjadi salah satu dasar jaksa dalam mengajukan tuntutan berat terhadap mantan pejabat negara tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perkara yang terjadi di sektor pendidikan dinilai berdampak terhadap pemerataan mutu pendidikan nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir yang akan menentukan nasib hukum kasus tersebut.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Uang Rp1,5 Miliar Diduga Fee Proyek Diamankan

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyita perhatian masyarakat Indonesia sepanjang 2026. Banyak pihak menilai putusan pengadilan nantinya akan menjadi penanda penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan dan proyek transformasi digital pemerintah.

FAQ

Berapa tuntutan penjara Nadiem Makarim?

Jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Berapa total uang pengganti yang dituntut?

Total uang pengganti yang diminta jaksa mencapai Rp5,68 triliun.

Apa kasus yang menjerat Nadiem Makarim?

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Berapa kerugian negara dalam kasus Chromebook?

Jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Mengapa kasus ini menjadi sorotan?

Karena kasus terjadi di sektor pendidikan nasional dan melibatkan proyek digitalisasi sekolah dengan nilai anggaran sangat besar

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru

Kesehatan

Biaya Operasi Bypass Jantung Naik 67 Persen

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:00 WIB