Rincian Biaya Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Bisa Tembus Ratusan Juta!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto: Ilustrasi tindakan operasi di rumah sakit yang memerlukan biaya mandiri jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Teks Foto: Ilustrasi tindakan operasi di rumah sakit yang memerlukan biaya mandiri jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Jakarta-Banyak masyarakat belum menyadari bahwa tidak semua tindakan operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Padahal, beberapa jenis operasi justru memiliki biaya yang sangat tinggi jika harus ditanggung secara mandiri oleh pasien.

Berdasarkan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), operasi yang tidak sesuai indikasi medis atau tidak mengikuti prosedur resmi tidak akan dijamin. Akibatnya, pasien harus menanggung seluruh biaya yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung jenis tindakan dan rumah sakit.

Berikut adalah  estimasi biaya operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di Indonesia:

1. Operasi Kosmetik atau Estetika

Operasi hidung (Rhinoplasty): Rp15 juta – Rp50 juta

Operasi kelopak mata (Blepharoplasty): Rp10 juta – Rp30 juta

Sedot lemak (Liposuction): Rp20 juta – Rp80 juta

Operasi pembesaran payudara: Rp30 juta – Rp100 juta

Jenis operasi ini tidak ditanggung karena bertujuan estetika, bukan kebutuhan medis.

2. Operasi Akibat Kecelakaan (Non-BPJS Kesehatan)

Operasi patah tulang: Rp15 juta – Rp60 juta

Operasi trauma berat: Rp50 juta – Rp200 juta

Baca Juga :  Biaya Operasi Kanker Tanpa BPJS 2026 Bikin Kaget, Bisa Lebih dari Rp500 Juta

Kasus kecelakaan biasanya masuk tanggungan asuransi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi swasta.

3. Operasi di Luar Negeri

Operasi jantung di luar negeri: Rp200 juta – Rp800 juta

Operasi kanker luar negeri: Rp300 juta – Rp1 miliar

BPJS hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri, sehingga seluruh biaya ditanggung pasien.

4. Operasi Akibat Kelalaian atau Self-Inflicted Injury

Operasi akibat kecelakaan pribadi: Rp10 juta – Rp100 juta

Perawatan luka berat akibat kelalaian: Rp5 juta – Rp50 juta

Kasus ini sering tidak dijamin karena dianggap bukan risiko medis murni.

5. Operasi Tanpa Prosedur BPJS

Operasi langsung tanpa rujukan: Rp10 juta – Rp150 juta

Operasi di RS non-rekanan BPJS: biaya penuh sesuai tarif RS

Jika pasien tidak mengikuti alur rujukan, maka klaim BPJS bisa ditolak sepenuhnya.

Biaya di atas bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung kota, kelas rumah sakit, serta tingkat kompleksitas operasi. Namun yang jelas, tanpa jaminan BPJS, beban finansial bisa sangat besar dan memberatkan pasien.

Baca Juga :  7 Obat Sakit Gigi Paling Ampuh di Apotek 2026, Ini Daftar Lengkap dan Cara Pakainya

Karena itu, masyarakat disarankan memahami prosedur layanan dan memastikan status kepesertaan aktif sebelum menjalani tindakan medis. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, biaya operasi yang seharusnya mahal bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apakah biaya operasi bisa ditanggung sebagian oleh BPJS?

Tidak, jika termasuk kategori tidak ditanggung, maka seluruh biaya menjadi tanggung jawab pasien.

2. Apakah ada cara agar operasi estetika ditanggung?

Bisa, jika ada indikasi medis seperti rekonstruksi akibat kecelakaan atau cacat bawaan.

3. Kenapa operasi kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Karena biasanya sudah masuk dalam perlindungan asuransi lain.

4. Berapa biaya operasi paling mahal tanpa BPJS?

Bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk operasi kompleks di luar negeri.

5. Bagaimana cara menghindari biaya mahal ini?

Pastikan mengikuti prosedur BPJS dan konsultasi terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Berita Terkait

Program MBG Tetap Berjalan, Kantin Sekolah Bisa Jadi Penyedia Makanan
Serangan Jantung Saat Tidur Bisa Mematikan, Kenali Gejalanya
Rekomendasi Vitamin Saraf yang Bagus untuk Kesemutan dan Kebas
Kenapa Mi Instan di Jepang dan Korea Dianggap Normal, Tapi di Indonesia Disebut Tidak Sehat?
Kolesterol Tinggi? Coba Konsumsi 6 Jus Buah Segar Ini Secara Rutin
Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Juni 2026, Pasien Kontrol Tak Bisa Datang Lebih Awal
Minum Air Dingin atau Air Hangat? Ini Manfaat dan Waktu Terbaik Mengonsumsinya
Obat Diabetes yang Paling Banyak Diresepkan Dokter, Apa Efek Sampingnya?
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 04:01 WIB

Program MBG Tetap Berjalan, Kantin Sekolah Bisa Jadi Penyedia Makanan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:00 WIB

Serangan Jantung Saat Tidur Bisa Mematikan, Kenali Gejalanya

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:00 WIB

Rekomendasi Vitamin Saraf yang Bagus untuk Kesemutan dan Kebas

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:00 WIB

Kenapa Mi Instan di Jepang dan Korea Dianggap Normal, Tapi di Indonesia Disebut Tidak Sehat?

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:02 WIB

Kolesterol Tinggi? Coba Konsumsi 6 Jus Buah Segar Ini Secara Rutin

Berita Terbaru

Internasional

Hasil Moto3 Hungaria Direvisi, Veda Ega Pratama Kembali Pimpin Rookie

Senin, 15 Jun 2026 - 16:00 WIB

Ekonomi

Pengganti LPG Mulai Disiapkan, RI Bakal Pakai CNG 3 Kg

Senin, 15 Jun 2026 - 15:00 WIB