Daftar Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto: Ilustrasi pelayanan pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan dengan prosedur medis sesuai ketentuan JKN.

Teks Foto: Ilustrasi pelayanan pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan dengan prosedur medis sesuai ketentuan JKN.

Jakarta-BPJS Kesehatan adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberi perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program BPJS Kesehatan ini menjadi solusi utama akses pengobatan terjangkau, termasuk tindakan operasi yang sering kali membutuhkan biaya besar.Sebagaimana asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan menggunakan sistem iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh peserta. Selama status kepesertaan aktif, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.

Salah satu layanan yang ditanggung adalah tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Lalu, operasi apa saja yang tidak ditanggung?

Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi akibat kecelakaan
  2. Operasi kosmetik atau estetika (yang tidak berkaitan dengan kondisi medis)
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri karena kelalaian
  4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri
  5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS Kesehatan
Baca Juga :  BPJS Kesehatan Buka Lowongan PATT 2026, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar

Jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Untuk mendapatkan penjaminan BPJS dalam tindakan operasi, pasien harus terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika dibutuhkan tindakan lanjutan, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang menangani.

Baca Juga :  Biaya Operasi Bypass Jantung 2026 Terbaru di Indonesia: Mulai Rp150 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Selain itu, terdapat tiga syarat utama agar operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  2. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
  3. Kartu pasien dari rumah sakit

FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

1. Apakah semua operasi gratis dengan BPJS Kesehatan?

Tidak. Hanya operasi dengan indikasi medis dan sesuai prosedur yang ditanggung.

2. Apakah operasi kecantikan bisa ditanggung BPJS?

Tidak, kecuali memiliki indikasi medis seperti rekonstruksi akibat kecelakaan atau penyakit.

3. Bagaimana cara agar operasi ditanggung BPJS?

Peserta harus mengikuti alur rujukan dari faskes tingkat pertama hingga rumah sakit.

4. Apakah bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan?

Tidak, kecuali dalam kondisi darurat.

5. Apakah BPJS menanggung operasi di luar negeri?

Tidak, layanan hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama.

Berita Terkait

Kabar Baik ! RSUD A Thalib Sungai Penuh Segera Naik Jadi Tipe B, CT Scan dan Mamografi Sudah Disiapkan
CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Warga Sungai Penuh dan Kerinci Dapat Kabar Baik
Gula Darah Tinggi Bisa Merusak Ginjal, Ini Tanda Awal yang Sering Tidak Disadari
Kabut Asap Kebakaran Hutan Menyebabkan Penyakit Apa? Kenali 8 Dampak Berbahaya bagi Kesehatan
Biaya MRI 2026: Apakah Ditanggung BPJS? Cek Syarat dan Prosedurnya
BPJS Kesehatan 2026: Biaya yang Ditanggung, Cara Klaim, Syarat dan Prosedur Terbaru
Obat Hipertensi yang Ditanggung BPJS 2026: Ini Daftar dan Cara Mendapatkannya
Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik? Ini Penjelasan Menkes dan Menkeu
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:19 WIB

Kabar Baik ! RSUD A Thalib Sungai Penuh Segera Naik Jadi Tipe B, CT Scan dan Mamografi Sudah Disiapkan

Jumat, 4 September 2026 - 07:00 WIB

CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Warga Sungai Penuh dan Kerinci Dapat Kabar Baik

Rabu, 2 September 2026 - 21:01 WIB

Gula Darah Tinggi Bisa Merusak Ginjal, Ini Tanda Awal yang Sering Tidak Disadari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:08 WIB

Kabut Asap Kebakaran Hutan Menyebabkan Penyakit Apa? Kenali 8 Dampak Berbahaya bagi Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Biaya MRI 2026: Apakah Ditanggung BPJS? Cek Syarat dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Nasional

20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional

Kamis, 10 Sep 2026 - 04:00 WIB