Pemprov Jambi Terima Penyaluran DBH Rp179 Miliar, Agus Pirngadi Jelaskan Penggunaannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, memberikan penjelasan terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang baru disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tahun 2024.

Agus menyampaikan, total kurang bayar DBH Provinsi Jambi tahun 2023 ditetapkan melalui PMK Nomor 90 Tahun 2023 sebesar Rp126,7 miliar. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari Rp133,7 miliar dikurangi lebih salur Rp7 miliar.

“Kurang bayar DBH tersebut disalurkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023, secara non tunai melalui Treasury Deposit Facility (TDF). Penggunaan dana diarahkan untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan Pilkada Serentak 2024, dan investasi,” jelas Agus, dikutip dari rilis Diskominfo Provinsi Jambi, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tegaskan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah saat Terima LHP BPK

Selain itu, Pemprov Jambi juga mendapat tambahan alokasi DBH 2023 melalui PMK Nomor 159 Tahun 2023 sebesar Rp52,7 miliar, yang disalurkan secara tunai Rp36,3 juta dan non tunai Rp52,6 miliar ke rekening TDF.

Dengan demikian, hingga akhir 2023, total DBH non tunai yang tersimpan di rekening TDF mencapai Rp179,36 miliar. Dana tersebut kemudian disalurkan ke RKUD Provinsi Jambi dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024, yaitu:

1. Tahap Pertama (KMK 164/2024) sebesar Rp94,95 miliar digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2024.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Beri Pesan Motivasi untuk Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh Menuju Tingkat Provinsi

2. Tahap Kedua (surat Gubernur Jambi S-900/231/BPKPD-2.1/V/2024) sebesar Rp42,20 miliar untuk pendanaan Pilkada Serentak tahap I tahun 2024.

3. Tahap Ketiga (KMK 267/2024) sebesar Rp42,20 miliar untuk Gaji ke-13 ASN 2024.

Agus menegaskan, dua dari tiga penyaluran tersebut ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan tanpa permohonan dari Pemprov Jambi. Hanya satu penyaluran yang berdasarkan usulan Pemprov Jambi, yaitu dana untuk mendukung pendanaan Pilkada Serentak 2024.

“Seluruh mekanisme penyaluran ini mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan dan diarahkan untuk mendukung belanja produktif dan pelayanan publik,” tutup Agus.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Beasiswa Pemprov Jambi 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar Gratis
Pemprov Jambi Gelar Program Apresiasi Taat Pajak 2026, Hadiah Emas hingga Motor Siap Dibagikan : Mulai 11 Maret – 30 Juni 2026
Jalan Kerinci–Bangko Longsor Lagi, Pengendara Harus Antre Berjam-Jam untuk Melintas
SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah
PKK Jambi dan Bunda PAUD Edukasi Gizi Lewat Program Berbagi
DPRD Jambi Beri Rekomendasi, Gubernur Al Haris Siapkan Langkah Perbaikan
Bank Jambi Didorong Mandiri, Gubernur Al Haris Tekankan Pembenahan Total
Dua Daerah di Jambi Berprestasi, Dapat Apresiasi Pemerintah Pusat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:01 WIB

Beasiswa Pemprov Jambi 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar Gratis

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemprov Jambi Gelar Program Apresiasi Taat Pajak 2026, Hadiah Emas hingga Motor Siap Dibagikan : Mulai 11 Maret – 30 Juni 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:47 WIB

Jalan Kerinci–Bangko Longsor Lagi, Pengendara Harus Antre Berjam-Jam untuk Melintas

Kamis, 30 April 2026 - 00:06 WIB

SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah

Rabu, 29 April 2026 - 23:45 WIB

PKK Jambi dan Bunda PAUD Edukasi Gizi Lewat Program Berbagi

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB