NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mencuat menjelang pembahasan regulasi pemilu mendatang. Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas tidak hanya dinaikkan di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga level daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, yang menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat sistem politik nasional.

Menurut Rifqinizamy, ambang batas parlemen saat ini yang berada di angka 4 persen perlu ditingkatkan menjadi kisaran 5 hingga 7 persen. Ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut bertujuan untuk menciptakan struktur partai politik yang lebih solid dan memiliki basis dukungan yang jelas.

“Parliamentary threshold perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan. Kami mengusulkan berada di angka moderat, mulai dari 5 persen hingga maksimal 7 persen,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Diusulkan Berlaku hingga Tingkat Daerah

Baca Juga :  Nama Ketua DPD PAN Sungai Penuh Masih Misteri ? Sitra Ilhami Jabatan Sekretaris

Tidak hanya di tingkat DPR RI, Partai NasDem juga mendorong agar ambang batas parlemen diberlakukan secara berjenjang hingga ke DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Skema yang diusulkan mencakup sistem persentase berbeda di tiap level pemerintahan.

Sebagai contoh, ambang batas di tingkat nasional dapat ditetapkan sebesar 6 persen, kemudian 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota. Selain itu, terdapat opsi lain berupa standar tunggal, di mana partai yang tidak lolos ambang batas nasional otomatis tidak diakui suaranya di tingkat daerah.

Rifqinizamy menjelaskan, pendekatan tersebut dinilai mampu menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan.

Dorong Pemerintahan Lebih Efektif

Lebih lanjut, ia menilai penerapan ambang batas parlemen yang lebih tinggi dapat menciptakan sistem politik yang sehat. Dengan jumlah partai yang lebih terkonsolidasi, proses pengambilan kebijakan diharapkan menjadi lebih efisien.

Baca Juga :  NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Isi SPT Agar Tidak Kurang Bayar

“Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, di mana partai-partai memiliki posisi yang jelas, baik sebagai pendukung pemerintah maupun sebagai oposisi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem ini dapat memperkuat fungsi checks and balances dalam demokrasi, sehingga kinerja pemerintahan dapat lebih terarah dan akuntabel.

Masih Menjadi Perdebatan

Meski demikian, wacana kenaikan ambang batas parlemen masih menjadi perdebatan di kalangan politikus dan pengamat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi representasi politik, terutama bagi partai kecil.

Di sisi lain, pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa penyederhanaan jumlah partai justru diperlukan untuk menciptakan stabilitas politik jangka panjang.

Hingga saat ini, pembahasan terkait ambang batas parlemen masih akan menjadi bagian penting dalam revisi undang-undang pemilu ke depan. Keputusan final akan ditentukan melalui proses legislasi di DPR bersama pemerintah.

Berita Terkait

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru