Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto:
PPPK paruh waktu mengikuti apel bersama, sementara pemerintah melalui KemenPANRB dan BKN menyiapkan regulasi baru yang membuka peluang perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi PPPK penuh.

Teks Foto: PPPK paruh waktu mengikuti apel bersama, sementara pemerintah melalui KemenPANRB dan BKN menyiapkan regulasi baru yang membuka peluang perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi PPPK penuh.

Jakarta – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara mulai memberikan kepastian baru terkait masa depan status mereka.

Kepastian ini muncul usai audiensi antara perwakilan PPPK paruh waktu dengan pemerintah pada Rabu (22/4/2026). Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyebut pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang selama ini dinantikan.

“Alhamdulillah, ada banyak kejelasan terkait nasib PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah memastikan bahwa kontrak PPPK paruh waktu masih bisa diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku. Ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran banyak tenaga honorer yang sebelumnya belum mendapatkan kepastian kerja jangka panjang.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan baru sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini nantinya akan mengatur secara lebih rinci mekanisme peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Baca Juga :  RS Bukit Tengah Akan Dibangun, Warga Pertanyakan Nasib RS Ujung Ladang yang Telan Belasan Miliar

Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Raden Setiawan Hidayat, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir, sehingga tidak menimbulkan kekosongan status.

Di sisi lain, pemerintah juga masih membahas aspek anggaran bersama Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan jumlah formasi serta keberlanjutan program PPPK ke depan.

Sementara itu, dari sisi teknis, pemerintah daerah akan memegang peran penting. Pengusulan perpanjangan maupun peralihan status PPPK dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB, lalu diproses lebih lanjut oleh BKN.

BKN juga menegaskan bahwa setiap kebijakan baru akan tetap melalui koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan menjadi acuan bagi seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026

Dengan adanya perkembangan ini, peluang PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status lebih pasti kini semakin terbuka. Bahkan, jalur menuju PPPK penuh mulai disiapkan secara sistematis oleh pemerintah.

FAQ PPPK Paruh Waktu 2026

1. Apakah kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang?

Ya, pemerintah memastikan kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

2. Apakah PPPK paruh waktu bisa jadi PPPK penuh?

Bisa. Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru untuk mekanisme peralihan ke PPPK penuh.

3. Kapan regulasi baru diterbitkan?

Ditargetkan sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir.

4. Siapa yang mengusulkan perpanjangan atau perubahan status?

Pemerintah daerah melalui PPK yang akan mengusulkan ke KemenPANRB dan diproses oleh BKN.

5. Apa kendala utama saat ini?

Salah satu faktor utama masih pada pembahasan anggaran lintas kementerian.

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Berita Terbaru

Oplus_131074

Sungai Penuh

Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:05 WIB

Otomotif

Mazda 6e Fastback, Sedan Listrik Premium dengan Tenaga 258 PS

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:00 WIB