Filosofi “Tenggelam Samo Tenggelam”, Makna Persatuan dalam Karang Setio Depati Nan Bertujuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS.CO.ID – Karang Setio merupakan salah satu warisan adat terpenting dalam sistem kepemimpinan Depati Nan Bertujuh Permenti Nan Sepuluh Pemangku Berdua Ngabi Teh Setio Bawo di wilayah adat Sungai Penuh. Karang Setio menjadi pedoman moral, hukum, dan pemerintahan adat yang diwariskan turun-temurun oleh para leluhur.

Dalam tradisi Kenduri Sko, Karang Setio tidak hanya dipahami sebagai rangkaian petuah adat. Karang Setio juga menjadi sumpah jabatan yang mengikat Depati, Ngabi, Mangku, Rio, Datuk, serta seluruh anak kemenakan yang berada dalam wilayah adat Depati Nan Bertujuh.

Salah satu prinsip utama Karang Setio menegaskan bahwa setiap persoalan adat harus diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Segala keputusan wajib dibahas dalam ajun arah sesuai jenjang adat. Karena itu, tidak seorang pun pemangku adat diperbolehkan mengambil keputusan berdasarkan kehendak pribadi.

Karang Setio juga menempatkan keadilan sebagai dasar utama kepemimpinan adat. Dalam falsafah adat disebutkan bahwa yang putih harus dikatakan putih dan yang hitam harus dikatakan hitam. Seorang depati tidak boleh membela keluarga, kaum, atau kerabat apabila terbukti melakukan kesalahan menurut hukum adat.

Baca Juga :  Sekda Alpian Soroti Disiplin ASN Sungai Penuh, BKPSDM Diminta Perkuat Pengawasan

Selain itu, Karang Setio mengamanatkan agar para depati menjaga tanah ulayat, pusaka nenek moyang, dan wilayah adat. Seluruh warisan leluhur harus dipelihara demi kepentingan generasi mendatang. Karena itu, tanah pusaka dan hak adat tidak boleh dialihkan tanpa kesepakatan yang sah menurut ketentuan adat.

Dalam pelaksanaannya, Karang Setio juga menegaskan hubungan erat antara adat dan agama. Falsafah “adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah” menjadi dasar bahwa seluruh keputusan adat harus sejalan dengan ajaran Islam dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai syariat.

Pelanggaran terhadap sumpah Karang Setio dapat dikenakan sanksi adat sesuai tingkat kesalahannya. Dalam sejumlah tambo dan piagam adat lama disebutkan bahwa pemangku adat yang melanggar amanah dapat dikenai hukuman adat yang berat karena dianggap mencederai marwah negeri dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat adat Sungai Penuh mengenal inti Karang Setio melalui ungkapan, “Tenggelam samo tenggelam, terapung samo terapung. Depati nan bertujuh samo baik samo jahat, samo rato samo beratnyo.” Falsafah tersebut mengandung makna bahwa tujuh depati merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Segala keputusan, tanggung jawab, serta amanah adat harus dipikul bersama demi menjaga persatuan, kehormatan, dan kelangsungan adat Depati Nan Bertujuh.

Baca Juga :  Genjot Ekonomi Desa, Wawako Sungai Penuh Pantau Pembangunan Koperasi

FAQ

Apa itu Karang Setio Depati Nan Bertujuh?

Karang Setio adalah sumpah dan pedoman adat yang menjadi dasar kepemimpinan serta penegakan hukum adat dalam wilayah Depati Nan Bertujuh.

Kapan Karang Setio dibacakan?

Karang Setio umumnya dibacakan saat penobatan gelar adat, Kenduri Sko, dan prosesi adat penting lainnya.

Apa makna “Tenggelam samo tenggelam, terapung samo terapung”?

Ungkapan tersebut menegaskan bahwa seluruh Depati Nan Bertujuh harus bersatu dalam menjalankan amanah adat dan memikul tanggung jawab bersama.

Siapa saja Depati Nan Bertujuh?

Depati Setio Udo, Depati Payung, Depati Pahlawan Negaro, Depati Alam Negeri, Depati Simpan Negeri, Depati Nyato Negaro, dan Depati Sungai Penuh. (fyo)

Berita Terkait

Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.
Kualitas Udara Sungai Penuh Capai ISPU 99,34, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Dukungan Penuh Tokoh Tiga Dusun untuk Alfin–Azhar dalam Membangun Kota Sungai Penuh
Tokoh Pondok Tinggi Dukung Pembangunan Sungai Penuh, Wako Alfin dan Wawako Azhar Tampung Aspirasi
Jadwal Pengaliran Air Sungai Penuh 8 Oktober 2026, Cek Wilayah dan Jam Air Mengalir
Usai Dilantik Wako Alfin, Pensiunan PNS Soroti Dana BAZNAS: “Sebaiknya Diumumkan”
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:56 WIB

ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kualitas Udara Sungai Penuh Capai ISPU 99,34, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Dukungan Penuh Tokoh Tiga Dusun untuk Alfin–Azhar dalam Membangun Kota Sungai Penuh

Berita Terbaru