Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayonews-Tindakan anggota DPRD yang melakukan pembongkaran aset milik pemerintah tanpa melalui prosedur resmi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap aset negara atau daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menegaskan bahwa DPRD berperan dalam pembuatan kebijakan, pengawasan jalannya pemerintahan, serta pembahasan anggaran, bukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Dalam konteks pengelolaan aset pemerintah, aturan yang berlaku merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pembongkaran aset harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari kajian teknis, proses administrasi, hingga persetujuan kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota.

Baca Juga :  Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Prosedur tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait aset negara dilakukan secara akuntabel dan tidak merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, tindakan sepihak oleh individu, termasuk anggota DPRD, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Apabila anggota DPRD tetap melakukan pembongkaran tanpa prosedur, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas melarang penggunaan kewenangan di luar batas yang ditetapkan.

Selain itu, jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap aset atau keuangan negara, maka berpotensi masuk ke ranah pidana. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tergantung pada dampak dan unsur pelanggaran yang terjadi.

Dalam praktik yang benar, apabila DPRD menemukan permasalahan terkait aset pemerintah, langkah yang harus ditempuh adalah menggunakan fungsi pengawasan. DPRD dapat menggelar rapat kerja, memanggil pihak terkait melalui komisi, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.

Baca Juga :  Car Free Day Rasuna Said Dihentikan hingga Juni 2026, Ini Alasan Lengkapnya

Eksekusi atau tindakan teknis tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemisahan fungsi ini merupakan bagian dari prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Dengan demikian, pembongkaran aset pemerintah oleh anggota DPRD tanpa prosedur resmi tidak dibenarkan secara hukum. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang menemukan kejadian serupa dapat melaporkannya kepada inspektorat daerah atau aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Edukasi mengenai batas kewenangan ini menjadi penting agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas. (Fyo/Al)

Berita Terkait

Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online
KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar
Jasa Pengacara Perceraian Meningkat Dicari, Ini Biaya, Proses, dan Cara Memilih yang Tepat
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:01 WIB

Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:00 WIB

Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:08 WIB

KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:02 WIB

Jasa Pengacara Perceraian Meningkat Dicari, Ini Biaya, Proses, dan Cara Memilih yang Tepat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Berita Terbaru