Kayonews-Tindakan anggota DPRD yang melakukan pembongkaran aset milik pemerintah tanpa melalui prosedur resmi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap aset negara atau daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menegaskan bahwa DPRD berperan dalam pembuatan kebijakan, pengawasan jalannya pemerintahan, serta pembahasan anggaran, bukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Dalam konteks pengelolaan aset pemerintah, aturan yang berlaku merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pembongkaran aset harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari kajian teknis, proses administrasi, hingga persetujuan kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota.
Prosedur tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait aset negara dilakukan secara akuntabel dan tidak merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, tindakan sepihak oleh individu, termasuk anggota DPRD, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Apabila anggota DPRD tetap melakukan pembongkaran tanpa prosedur, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas melarang penggunaan kewenangan di luar batas yang ditetapkan.
Selain itu, jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap aset atau keuangan negara, maka berpotensi masuk ke ranah pidana. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tergantung pada dampak dan unsur pelanggaran yang terjadi.
Dalam praktik yang benar, apabila DPRD menemukan permasalahan terkait aset pemerintah, langkah yang harus ditempuh adalah menggunakan fungsi pengawasan. DPRD dapat menggelar rapat kerja, memanggil pihak terkait melalui komisi, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
Eksekusi atau tindakan teknis tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemisahan fungsi ini merupakan bagian dari prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Dengan demikian, pembongkaran aset pemerintah oleh anggota DPRD tanpa prosedur resmi tidak dibenarkan secara hukum. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.
Masyarakat yang menemukan kejadian serupa dapat melaporkannya kepada inspektorat daerah atau aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Edukasi mengenai batas kewenangan ini menjadi penting agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas. (Fyo/Al)









