JAKARTA – Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar dilakukan oleh oknum pegawai dan tidak terkait dengan produk resmi perbankan.
Pihak BNI menyebut investasi yang ditawarkan pelaku berupa “Deposito Investment” tidak tercatat dalam sistem operasional bank dan dilakukan di luar prosedur resmi.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran individu yang berada di luar kewenangan perusahaan.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan dan produk yang digunakan bukan merupakan produk resmi BNI,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (19/4/2026).
Dana Rp28 Miliar Dipastikan Dikembalikan
BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, total dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Munadi menjelaskan, proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, BNI telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp7 miliar kepada pihak yang dirugikan.
“Sisanya akan kami selesaikan dalam waktu dekat, sesuai proses hukum dan verifikasi yang sedang berjalan,” katanya.
Kasus ini sendiri terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Saat ini, pelaku yang merupakan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Imbauan Waspada Investasi Ilegal
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi.
Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas produk keuangan sebelum melakukan transaksi, terutama jika terdapat iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar.
“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi perbankan,” ujarnya.
BNI juga mengimbau nasabah untuk melakukan pengecekan melalui layanan resmi seperti kantor cabang, situs web resmi, atau layanan pelanggan guna memastikan keabsahan produk yang ditawarkan.
Komitmen Jaga Kepercayaan Nasabah
BNI menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat sebagai lembaga keuangan yang telah beroperasi sejak 1946. Bank pelat merah ini juga menyatakan akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang merugikan nasabah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk investasi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran di luar sistem resmi perbankan.









