Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar dilakukan oleh oknum pegawai dan tidak terkait dengan produk resmi perbankan.

Pihak BNI menyebut investasi yang ditawarkan pelaku berupa “Deposito Investment” tidak tercatat dalam sistem operasional bank dan dilakukan di luar prosedur resmi.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran individu yang berada di luar kewenangan perusahaan.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan dan produk yang digunakan bukan merupakan produk resmi BNI,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (19/4/2026).

Dana Rp28 Miliar Dipastikan Dikembalikan

BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, total dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Baca Juga :  BNI Buka Lowongan Officer Development Program 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Munadi menjelaskan, proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, BNI telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp7 miliar kepada pihak yang dirugikan.

“Sisanya akan kami selesaikan dalam waktu dekat, sesuai proses hukum dan verifikasi yang sedang berjalan,” katanya.

Kasus ini sendiri terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Saat ini, pelaku yang merupakan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Imbauan Waspada Investasi Ilegal

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi.

Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas produk keuangan sebelum melakukan transaksi, terutama jika terdapat iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Terbaru 25 Maret 2026, Cek Pertamax, Dexlite di Jakarta, Sumbar, Jambi

“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi perbankan,” ujarnya.

BNI juga mengimbau nasabah untuk melakukan pengecekan melalui layanan resmi seperti kantor cabang, situs web resmi, atau layanan pelanggan guna memastikan keabsahan produk yang ditawarkan.

Komitmen Jaga Kepercayaan Nasabah

BNI menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat sebagai lembaga keuangan yang telah beroperasi sejak 1946. Bank pelat merah ini juga menyatakan akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang merugikan nasabah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk investasi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran di luar sistem resmi perbankan.

Berita Terkait

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Berita Terbaru