KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, BPKN: Konsumen Harus Dilindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda besar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Nilai sanksi yang dikenakan mencapai Rp755 miliar akibat praktik kartel suku bunga.

Langkah ini mendapat dukungan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga tersebut menilai keputusan ini penting untuk menjaga ekosistem jasa keuangan digital tetap sehat dan berkeadilan.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyebut praktik penetapan bunga secara bersama merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha. Menurutnya, hal itu berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok rentan.

Ia menegaskan, konsumen berhak mendapatkan layanan keuangan yang transparan, kompetitif, dan tidak menyesatkan. Praktik kartel bunga dinilai merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech.

Baca Juga :  Utang Sudah Lunas? Mulai Juli 2026 Data SLIK Wajib Diperbarui Maksimal 3 Hari

BPKN juga menilai kasus ini menjadi alarm bagi pengawasan sektor pinjaman online yang berkembang pesat. Beberapa persoalan seperti transparansi bunga, etika penagihan, hingga perlindungan data dinilai masih perlu diperbaiki.

Untuk itu, penguatan koordinasi antar regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dinilai penting. Tujuannya agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Selain itu, pelaku usaha pinjol diminta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Transparansi biaya dan perlindungan konsumen menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan industri ini.

Sebelumnya, KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan usaha. Mereka diketahui menetapkan bunga sebesar 0,8% secara bersama, yang masuk kategori praktik kartel.

FAQ
1. Kenapa 97 pinjol didenda KPPU?
Karena terbukti melakukan kartel bunga atau penetapan suku bunga secara bersama.
2. Berapa total denda pinjol tersebut?
Total denda mencapai Rp755 miliar.
3. Apa itu kartel bunga pinjol?
Kesepakatan antar perusahaan untuk menetapkan bunga yang sama sehingga merugikan konsumen.
4. Apa dampaknya bagi masyarakat?
Masyarakat berpotensi membayar bunga lebih tinggi tanpa pilihan kompetitif.
5. Bagaimana cara aman menggunakan pinjol?
Pastikan terdaftar di OJK, cek bunga, dan pahami syarat sebelum meminjam. (Tim)

Berita Terkait

Harga LPG Bright Gas Turun Mulai 16 Juli 2026, Simak Daftar Tarif Terbaru 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg
Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juli 2026 Turun, 1 Gram Dibanderol Rp2,633 Juta
Cara Menghitung Cicilan KUR Berdasarkan Plafon dan Jangka Waktu
Cara Menghitung Simulasi Cicilan Pinjaman Berdasarkan Bunga dan Tenor
Bunga Deposito Berpotensi Naik, Bank Mulai Berebut Dana Nasabah: Simpan Uang di Mana Paling Untung?
AI Makin Dibutuhkan Industri Keuangan, Skill Ini Berpotensi Jadi Rebutan Perusahaan
Raksasa Teknologi Siapkan 8.900 Tenaga AI, Profesi Ini Bakal Makin Diburu
Resmi! Telkomsel, Indosat dan XLSMART Kuasai Frekuensi Baru, Internet 5G Indonesia Bakal Makin Kencang?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Harga LPG Bright Gas Turun Mulai 16 Juli 2026, Simak Daftar Tarif Terbaru 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:31 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juli 2026 Turun, 1 Gram Dibanderol Rp2,633 Juta

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:02 WIB

Cara Menghitung Cicilan KUR Berdasarkan Plafon dan Jangka Waktu

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:02 WIB

Cara Menghitung Simulasi Cicilan Pinjaman Berdasarkan Bunga dan Tenor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Bunga Deposito Berpotensi Naik, Bank Mulai Berebut Dana Nasabah: Simpan Uang di Mana Paling Untung?

Berita Terbaru