2.000 PPPK di Daerah Ini Terancam Dirumahkan Mulai 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berencana melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2027.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK yang akan dikurangi diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang dari total sekitar 4.000 pegawai yang ada saat ini.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyesuaian Aturan Belanja Pegawai

Rencana ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Sistem Kerja ASN Tiga Hari di Kantor, Fokus Hemat BBM Nasional

Saat ini, porsi belanja pegawai di Sulawesi Barat masih berada di atas ketentuan tersebut, yakni sekitar 34 hingga 35 persen atau lebih dari Rp600 miliar.

“Kondisi ini harus disesuaikan agar APBD tetap dapat disahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar gubernur.

Dampak dan Tantangan Kebijakan

Pemerintah daerah mengakui bahwa kebijakan ini tidak mudah dan berpotensi berdampak terhadap ribuan PPPK.

Namun demikian, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah serta memastikan keberlanjutan pembangunan.

Baca Juga :  Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang

Kondisi serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain yang menghadapi tekanan akibat pembatasan belanja pegawai.

Harapan pada Peningkatan PAD

Meski demikian, peluang untuk mempertahankan tenaga PPPK tetap terbuka apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan.

Gubernur menyebut, jika PAD mampu mencapai angka yang lebih tinggi, maka kebutuhan untuk melakukan pengurangan pegawai dapat diminimalkan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berharap adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai.

Berita Terkait

BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026
BMKG Ungkap Kondisi Kekeringan Agustus 2026, Bagaimana Jambi, Sumbar dan Riau?
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag
Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak
Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:01 WIB

WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:02 WIB

BMKG Ungkap Kondisi Kekeringan Agustus 2026, Bagaimana Jambi, Sumbar dan Riau?

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:33 WIB

Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag

Berita Terbaru