2.000 PPPK di Daerah Ini Terancam Dirumahkan Mulai 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berencana melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2027.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK yang akan dikurangi diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang dari total sekitar 4.000 pegawai yang ada saat ini.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyesuaian Aturan Belanja Pegawai

Rencana ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

Baca Juga :  Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?

Saat ini, porsi belanja pegawai di Sulawesi Barat masih berada di atas ketentuan tersebut, yakni sekitar 34 hingga 35 persen atau lebih dari Rp600 miliar.

“Kondisi ini harus disesuaikan agar APBD tetap dapat disahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar gubernur.

Dampak dan Tantangan Kebijakan

Pemerintah daerah mengakui bahwa kebijakan ini tidak mudah dan berpotensi berdampak terhadap ribuan PPPK.

Namun demikian, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah serta memastikan keberlanjutan pembangunan.

Baca Juga :  Purbaya Dukung Efisiensi MBG, Tapi Ingatkan Jangan Korbankan Gizi Masyarakat

Kondisi serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain yang menghadapi tekanan akibat pembatasan belanja pegawai.

Harapan pada Peningkatan PAD

Meski demikian, peluang untuk mempertahankan tenaga PPPK tetap terbuka apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan.

Gubernur menyebut, jika PAD mampu mencapai angka yang lebih tinggi, maka kebutuhan untuk melakukan pengurangan pegawai dapat diminimalkan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berharap adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai.

Berita Terkait

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:00 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Harga Garmin Enduro 4 Setara Rp16 Juta, Bawa Memori 64 GB

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:00 WIB