Jakarta-Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Selanjutnya, Presiden akan menerbitkan Keppres pemberhentian secara hormat sebagai bentuk penyelesaian administrasi jabatan.
Menurut Prasetyo, penerbitan Keppres dilakukan agar proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah memastikan seluruh tahapan berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu stabilitas lembaga.
Sejalan dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Ia akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai pejabat gubernur sementara hingga proses penetapan gubernur definitif selesai.
Prasetyo menegaskan dinamika pergantian pimpinan Bank Indonesia tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas institusi. Bank Indonesia tetap memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas moneter nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Pemerintah juga memastikan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tetap berjalan erat. Sinergi kedua lembaga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kebijakan moneter dan fiskal.
Sementara itu, DPR akan menunggu usulan resmi Presiden mengenai calon Gubernur Bank Indonesia yang baru. Setelah nama diajukan, proses uji kelayakan dan kepatutan akan menjadi tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terbitnya Keppres pemberhentian Perry Warjiyo dan penunjukan Destry Damayanti sebagai Gubernur Sementara, pemerintah berharap transisi kepemimpinan Bank Indonesia berlangsung lancar sehingga kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
FAQ
Apakah Perry Warjiyo resmi diberhentikan?
Ya. Presiden Prabowo akan menerbitkan Keppres pemberhentian secara hormat sebagai tindak lanjut pengunduran dirinya.
Siapa yang menggantikan Perry Warjiyo sementara?
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menjabat sebagai Gubernur Sementara BI sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
Mengapa diterbitkan Keppres?
Keppres diperlukan untuk menyelesaikan proses administrasi pemberhentian Gubernur Bank Indonesia secara resmi.
Apakah tugas Bank Indonesia tetap berjalan?
Ya. Pemerintah memastikan seluruh tugas Bank Indonesia tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh pergantian kepemimpinan.
Kapan Gubernur BI definitif ditetapkan?
Penetapan gubernur definitif akan dilakukan setelah Presiden mengusulkan calon kepada DPR dan melalui proses uji kelayakan sesuai ketentuan. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









