THR ASN, TNI dan Polri 2026 Disiapkan Rp55 Triliun, Purbaya Maunya Pencairan Awal Ramadhan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Dana tersebut dialokasikan bagi ASN, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, sebagai bagian dari kebijakan belanja negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam paparan pada acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan harapan agar pencairan THR dapat dilakukan pada awal Ramadan.

Menurut Purbaya, pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan di awal masa puasa. Namun, hingga kini belum ada rincian tanggal pasti pencairan THR bagi aparatur negara.

Baca Juga :  Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun

Anggaran THR tersebut masuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilai alokasi THR tahun ini tercatat meningkat dibandingkan realisasi THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.

Sebagai perbandingan, pada 2025 pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Penerima mencakup ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Kebijakan THR dan gaji ke-13 sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Presiden kala itu menegaskan bahwa seluruh aparatur negara di pusat dan daerah menerima hak tersebut.

Baca Juga :  Reformasi Pensiun PNS, Purbaya Siapkan Pendanaan Mandiri Sejak Masa Kerja

Komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah, sementara pensiunan memperoleh sebesar uang pensiun bulanan. (***)

Berita Terkait

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB