THR ASN, TNI dan Polri 2026 Disiapkan Rp55 Triliun, Purbaya Maunya Pencairan Awal Ramadhan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Dana tersebut dialokasikan bagi ASN, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, sebagai bagian dari kebijakan belanja negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam paparan pada acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan harapan agar pencairan THR dapat dilakukan pada awal Ramadan.

Menurut Purbaya, pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan di awal masa puasa. Namun, hingga kini belum ada rincian tanggal pasti pencairan THR bagi aparatur negara.

Baca Juga :  PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai

Anggaran THR tersebut masuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilai alokasi THR tahun ini tercatat meningkat dibandingkan realisasi THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.

Sebagai perbandingan, pada 2025 pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Penerima mencakup ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Kebijakan THR dan gaji ke-13 sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Presiden kala itu menegaskan bahwa seluruh aparatur negara di pusat dan daerah menerima hak tersebut.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet 2026: Hanif Faisol Tinggalkan Menteri LH, Kini Urus Pangan Nasional

Komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah, sementara pensiunan memperoleh sebesar uang pensiun bulanan. (***)

Berita Terkait

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas
PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen
Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Gaji Gubernur BI Terbaru 2026: Segini Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima
Kapan CPNS 2026 Dibuka? KemenPANRB Masih Matangkan Formasi dan Jadwal Bersama Kemenkeu
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:01 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:03 WIB

PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:03 WIB

Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Berita Terbaru