Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak, Pembayaran Bisa 90 Hari Jatuh Tempo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Wali Kota Alfin, SH, mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Wali Kota Alfin menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menghindari keterlambatan pembayaran oleh masyarakat.

“Pembayaran pajak kendaraan tidak perlu menunggu jatuh tempo. Masyarakat sudah bisa melunasi hingga 90 hari sebelumnya. Ini untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Alfin.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh

Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam mendukung pembangunan di Kota Sungai Penuh. Dana yang terkumpul dari pajak tersebut digunakan untuk berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain menghindari denda, kepatuhan dalam membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah.

Baca Juga :  Sri Kartini Alfin Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Stunting di Kota Sungai Penuh

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Sungai Penuh,” tambahnya.

Selain itu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah terus melakukan berbagai upaya sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan, termasuk kemudahan layanan pembayaran yang semakin modern dan mudah diakses.

Dengan adanya kebijakan pembayaran lebih awal ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sungai Penuh semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan percepatan pembangunan.

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Berita Terbaru