PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengkaji kebijakan penambahan persyaratan pernikahan berupa pemberian bibit pohon bagi pasangan calon pengantin. Wacana ini mencuat pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumbar, sekaligus sebagai langkah penguatan gerakan pelestarian lingkungan dan penghijauan di Ranah Minang.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, gagasan tersebut sejatinya merupakan penguatan dari kebijakan yang telah dijalankan Kementerian Agama, yakni mendorong pasangan pengantin melakukan wakaf pohon. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak momen pernikahan diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam menjaga keseimbangan alam.
“Karena itu kita sudah mengambil kebijakan, apa yang selama ini juga dilakukan oleh Kementerian Agama, yakni mendorong pengantin untuk mewakafkan pohon. Kalau satu pasangan minimal dua pohon, minimal, insya Allah,” ujar Mahyeldi saat diwawancarai di Padang, Kamis (22/1/2026).
Mahyeldi menilai, gerakan wakaf pohon oleh pengantin bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari ikhtiar pemulihan ekologi Sumatera Barat yang kerap dilanda bencana hidrometeorologi. Penanaman pohon dinilai penting untuk menjaga daerah resapan air serta mengurangi risiko banjir dan longsor di masa mendatang.
Dukungan terhadap wacana tersebut juga datang dari Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah menginisiasi gerakan penghijauan dan menilai kebijakan ini perlu terus diperluas agar memberikan dampak nyata bagi lingkungan.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang sudah menginisiasi gerakan ini. Ini adalah gerakan yang harus terus kita galakkan, termasuk gagasan yang didorong oleh Semen Padang, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata Muharlion.
Ia menambahkan, ke depan gerakan penanaman pohon tidak hanya terbatas pada pasangan yang akan menikah, tetapi juga melibatkan partisipasi seluruh masyarakat. Dengan jumlah penduduk Sumatera Barat yang mencapai lebih dari tiga juta jiwa, kontribusi penanaman pohon secara kolektif diyakini mampu mengembalikan kondisi lingkungan yang lebih hijau dan lestari.
Muharlion juga menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Gubernur Sumatera Barat yang mengaitkan persyaratan pernikahan dengan pemberian bibit pohon. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat dan sejalan dengan nilai keagamaan sebagai bentuk sedekah jariah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang. (*)









