Malaysia Batasi Pembelian BBM RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Warga dan Turis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 95 yang akan mulai diterapkan pada awal April 2026. Aturan ini menjadi sorotan karena menyasar penggunaan kartu kredit dan debit asing yang selama ini cukup umum digunakan oleh wisatawan maupun pekerja asing di SPBU.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, transaksi menggunakan kartu asing tidak lagi bisa dilakukan langsung di mesin pengisian BBM. Sistem di SPBU akan secara otomatis menolak atau memfilter pembayaran dari kartu luar negeri saat digunakan di pompa bahan bakar. Langkah ini dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah guna memastikan transisi berjalan lancar.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi pengguna kartu asing. Mereka masih diperbolehkan membeli BBM RON 95, namun harus melakukan pembayaran melalui kasir SPBU. Skema ini dinilai lebih aman karena memungkinkan adanya verifikasi manual oleh petugas, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan.

Baca Juga :  Singapore Dollar Exchange Rate Tonight: SGD Gains Against USD as Investors Await Fed Signals

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperketat distribusi BBM bersubsidi. RON 95 diketahui merupakan bahan bakar yang mendapat subsidi dari negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Dengan pembatasan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak.

Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan. Dengan transaksi yang lebih terkontrol melalui kasir, otoritas dapat lebih mudah melacak penggunaan BBM serta mendeteksi aktivitas mencurigakan. Hal ini penting untuk mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar.

Di sisi lain, kebijakan ini muncul di tengah kondisi global yang sedang tidak stabil, terutama terkait sektor energi. Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah serta gangguan distribusi minyak dunia turut mendorong banyak negara untuk mengambil langkah preventif dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Lonjakan harga minyak dunia menjadi faktor penting di balik kebijakan ini. Harga minyak mentah global seperti Brent dan West Texas Intermediate (WTI) mengalami kenaikan signifikan hingga menyentuh level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini berdampak langsung pada beban subsidi yang harus ditanggung pemerintah.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina 26 Juli 2026: Pertamax Turbo Turun Drastis, Cek Daftar Harga Terbaru

Bagi sektor pariwisata, kebijakan ini diperkirakan akan memberikan sedikit penyesuaian, terutama bagi wisatawan asing yang terbiasa menggunakan kartu internasional untuk bertransaksi. Namun, pemerintah menilai dampaknya tidak akan signifikan selama alternatif pembayaran di kasir tetap tersedia.

Sementara itu, pelaku usaha SPBU menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung implementasi aturan baru ini. Sistem penyaringan transaksi telah dipersiapkan, dan petugas di lapangan juga akan diberikan panduan khusus untuk menghadapi perubahan mekanisme pembayaran.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas distribusi BBM sekaligus mengontrol beban subsidi di tengah tekanan ekonomi global. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengelolaan energi kini semakin diperketat demi menjaga keberlanjutan fiskal negara. (*/Tim)

Berita Terkait

PPh 22 E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak
Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan
KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?
LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito
QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi
Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening
Pinjaman dari Aplikasi DANA 2026, Cek Fitur dan Syarat Pengajuannya
Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026: Pertamax, Pertalite, Dexlite dan Pertamina Dex Terbaru
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:00 WIB

PPh 22 E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WIB

LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:01 WIB

QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening

Berita Terbaru