Tarif Kapal Merak–Bakauheni Turun Saat Mudik 2026, ASDP Hapus Tiket Eksekutif

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kebijakan baru diterapkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry menjelang arus mudik Lebaran 2026. Operator penyeberangan nasional itu memutuskan menghapus sementara layanan tiket eksekutif di lintasan kapal feri Merak–Bakauheni dan menggantinya dengan sistem tarif tunggal. Kebijakan ini diklaim membuat biaya perjalanan penyeberangan menjadi jauh lebih murah bagi masyarakat.

Langkah tersebut diterapkan untuk mengurangi kepadatan sekaligus mempercepat proses naik turun kendaraan ke kapal. Dengan hanya satu jenis layanan, penumpang tidak perlu lagi memilih kelas perjalanan sehingga proses antrean kendaraan dan penumpang dapat berjalan lebih efisien.

Direktur Operasi dan Transformasi ASDP, Rio Lasse menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi perusahaan menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran. Menurutnya, fokus utama perusahaan pada periode ini bukan semata pendapatan, tetapi memastikan perjalanan berlangsung aman dan lancar.

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat Iduladha 2026: Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 18 Mei, Simak Jadwal Puasa Arafah dan Libur Panjang

Skema tarif tunggal mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni. Sementara pada arus balik, kebijakan serupa diterapkan mulai 23 Maret hingga 29 Maret 2026.

Dengan penghapusan tiket eksekutif, tarif layanan yang sebelumnya lebih mahal kini disamakan dengan layanan reguler. Dampaknya, penumpang dapat menikmati harga tiket yang lebih rendah, bahkan disebut bisa turun hingga sekitar 51 persen dibandingkan tarif sebelumnya.

Selain kebijakan tarif, ASDP juga melakukan penyesuaian sistem operasional di pelabuhan. Penumpang dan kendaraan akan diarahkan mengikuti jadwal serta pengaturan dermaga yang telah ditetapkan, sehingga arus penyeberangan dapat dikendalikan lebih baik selama periode mudik.

Baca Juga :  Kontroversi Materi Mens Rea: Ini Isi Laporan Polisi terhadap Pandji Pragiwaksono

Lonjakan penumpang pada musim mudik tahun ini diperkirakan cukup tinggi. ASDP memproyeksikan jumlah pengguna jasa penyeberangan di berbagai lintasan di Indonesia dapat mencapai hampir enam juta orang selama periode Lebaran.

Tidak hanya penumpang, jumlah kendaraan yang menyeberang juga diprediksi meningkat signifikan. Mobil pribadi dan sepeda motor masih menjadi moda transportasi favorit masyarakat untuk perjalanan mudik, sehingga kesiapan armada kapal dan manajemen pelabuhan menjadi faktor penting agar arus mudik tetap lancar. (***)

Berita Terkait

Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?
Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia
Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru