JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penerapan skema pembagian risiko (risk sharing atau co-sharing) pada produk asuransi kredit masih menghadapi sejumlah tantangan. Meski kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023, pelaksanaannya di lapangan masih membutuhkan penyesuaian dari perusahaan asuransi maupun sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi ketentuan tersebut terus berjalan. Namun, pelaku industri masih melakukan berbagai penyesuaian terhadap model bisnis, kebijakan internal, hingga perjanjian kerja sama dengan kreditur.
“Masih terdapat tantangan, terutama terkait harmonisasi proses bisnis dan penyesuaian skema kerja sama antara perusahaan asuransi dan perbankan,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Mei 2026.
Menurut Ogi, penerapan skema pembagian risiko bukan sekadar memenuhi regulasi. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan industri asuransi kredit yang lebih sehat melalui peningkatan kualitas seleksi risiko (underwriting), pengelolaan portofolio, serta pembagian tanggung jawab yang lebih proporsional antara perusahaan asuransi dan lembaga pemberi kredit.
Selama ini, perusahaan asuransi kerap menanggung hampir seluruh risiko gagal bayar kredit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong praktik penyaluran kredit yang kurang hati-hati apabila seluruh risiko dialihkan kepada perusahaan asuransi. Karena itu, OJK mewajibkan adanya pembagian risiko agar setiap pihak memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga kualitas pembiayaan.
Melalui skema tersebut, kreditur ikut menanggung sebagian risiko sehingga diharapkan lebih selektif dalam menyalurkan kredit. Di sisi lain, perusahaan asuransi juga dapat meningkatkan kualitas analisis risiko sebelum memberikan perlindungan kepada debitur.
Meski implementasinya belum sepenuhnya berjalan mulus, OJK optimistis kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif bagi industri dalam jangka panjang. Dengan sistem yang lebih disiplin, kualitas portofolio asuransi kredit diharapkan semakin membaik sehingga mampu menjaga stabilitas industri keuangan nasional.
Data OJK menunjukkan asuransi kredit masih menjadi salah satu lini bisnis dengan kontribusi besar terhadap industri asuransi umum. Hingga April 2026, pendapatan premi asuransi kredit mencapai Rp6,69 triliun. Namun, nilai klaim yang harus dibayarkan juga sangat tinggi, yakni sebesar Rp6,66 triliun.
Artinya, rasio klaim asuransi kredit mencapai 99,48 persen. Angka tersebut menunjukkan hampir seluruh premi yang diterima perusahaan asuransi digunakan untuk membayar klaim. Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa OJK terus mendorong penguatan manajemen risiko di sektor tersebut.
Meski rasio klaim sangat tinggi, prospek bisnis asuransi kredit masih dinilai cukup menjanjikan. Tingginya kebutuhan pembiayaan masyarakat dan dunia usaha membuat permintaan terhadap produk asuransi kredit diperkirakan tetap tumbuh dalam beberapa tahun ke depan.
OJK menilai peluang tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang lebih baik. Perusahaan asuransi didorong memperkuat proses underwriting, meningkatkan kualitas pemantauan portofolio, serta menerapkan manajemen risiko yang lebih ketat agar mampu mengantisipasi potensi lonjakan klaim di tengah ketidakpastian ekonomi.
Selain itu, dinamika suku bunga dan perlambatan ekonomi global juga menjadi faktor yang perlu diwaspadai. Jika kualitas kredit menurun, maka frekuensi maupun nilai klaim asuransi kredit berpotensi meningkat. Oleh sebab itu, koordinasi antara perusahaan asuransi, perbankan, dan regulator dinilai semakin penting.
Dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship, OJK menetapkan perusahaan asuransi umum maupun asuransi umum syariah wajib menerapkan skema pembagian risiko bersama kreditur.
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan kreditur wajib menanggung paling sedikit 25 persen dari nilai saldo kredit atau pembiayaan syariah pada saat terjadi risiko yang dijamin. Ketentuan itu diharapkan mampu menciptakan keseimbangan tanggung jawab sehingga kualitas penyaluran kredit menjadi lebih baik.
Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat industri jasa keuangan nasional agar lebih tangguh menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Dengan pembagian risiko yang lebih proporsional, OJK berharap stabilitas sektor asuransi tetap terjaga sekaligus mendukung pertumbuhan kredit yang sehat.
Ke depan, OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala bersama pelaku industri agar berbagai kendala yang muncul dapat segera diselesaikan tanpa menghambat pertumbuhan sektor pembiayaan maupun industri asuransi.
FAQ
Apa itu skema risk sharing pada asuransi kredit?
Skema risk sharing adalah mekanisme pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan kreditur dalam produk asuransi kredit.
Mengapa OJK menerapkan aturan ini?
Untuk meningkatkan disiplin underwriting, memperbaiki kualitas portofolio kredit, dan menjaga kesehatan industri asuransi.
Berapa porsi risiko yang wajib ditanggung kreditur?
Minimal 25 persen dari nilai saldo kredit atau pembiayaan syariah saat risiko terjadi sesuai POJK Nomor 20 Tahun 2023.
Berapa rasio klaim asuransi kredit saat ini?
Berdasarkan data OJK posisi April 2026, rasio klaim mencapai 99,48 persen dengan premi Rp6,69 triliun dan klaim Rp6,66 triliun.
Bagaimana prospek bisnis asuransi kredit?
OJK menilai prospeknya masih positif karena kebutuhan pembiayaan tetap tinggi, meski perusahaan harus memperkuat manajemen risiko dan kualitas underwriting. Tim









