Tanpa Biaya! Begini Cara Ikut Program Mudik Motor Gratis Nataru 2025/2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Program Mudik Motor Gratis Nataru 2025/2026 kembali dibuka dan langsung menjadi perhatian para calon pemudik yang ingin pulang kampung tanpa mengeluarkan biaya perjalanan. Melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, masyarakat kini dapat membawa sepeda motor ke kampung halaman tanpa harus menempuh perjalanan panjang di jalan raya. Kuota dibuka terbatas dan pendaftaran berlangsung selama 1–29 Desember 2025.

Sistem mudik gratis motor ini memberikan dua fasilitas sekaligus, yakni pengangkutan sepeda motor menggunakan gerbong khusus serta tiket gratis untuk penumpang kereta api. Skema ini dinilai efektif mengurangi kepadatan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus meningkatkan keselamatan pemudik yang biasanya menempuh perjalanan jauh dengan sepeda motor.

Agar dapat mengikuti program ini, peserta diwajibkan mendaftar secara online atau melalui posko yang telah disediakan DJKA. Seluruh peserta juga dilarang terdaftar pada program mudik gratis lain, serta wajib mengikuti program sepenuhnya setelah mendaftar. Jika membatalkan secara sepihak, peserta tidak akan diizinkan mengikuti program serupa di tahun berikutnya.

Baca Juga :  Sekolah Kedinasan Baru Poltekpin: Jurusan, Kuota, dan Cara Daftar 2026

Syarat dokumen yang harus dipenuhi cukup sederhana, yaitu KTP, Kartu Keluarga, SIM C yang masih berlaku, serta motor berkapasitas maksimal 200 cc. Satu motor berhak atas dua tiket penumpang dan satu tiket infant, dengan ketentuan penumpang kedua harus tercantum dalam Kartu Keluarga. Tiket kereta api yang telah dibuat tidak dapat dibatalkan atau diubah jadwalnya.

Peserta yang mendaftar secara online tetap wajib melakukan verifikasi di posko sesuai jadwal. Selain itu, peserta yang hanya menitipkan motor tanpa menggunakan tiket kereta gratis harus menunjukkan bukti perjalanan lain. Motor yang masuk atau keluar stasiun akan dikenakan biaya parkir sesuai kebijakan pengelola. Peserta juga wajib mengosongkan BBM kendaraan saat penyerahan serta tidak diperkenankan menitipkan helm atau kaca spion secara terpisah.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi motis.djka.kemenhub.go.id dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan memilih rute keberangkatan. Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan kode booking tiket kereta pada saat penyerahan motor. DJKA juga membuka posko pendaftaran offline di sejumlah stasiun besar seperti Jakarta Gudang, Bekasi, Tangerang, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, dan Purwosari.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi

Penyerahan motor dilakukan dua hari sebelum keberangkatan di posko loading yang telah ditentukan. Petugas akan memproses pengosongan BBM, menyimpan kunci, serta melakukan pengemasan kendaraan sebelum dimuat ke gerbong. Semua prosedur ini dilakukan untuk memastikan pengiriman motor berjalan aman hingga stasiun tujuan.

Setibanya di daerah tujuan, peserta cukup datang ke posko pengambilan motor yang telah ditetapkan dan menunjukkan KTP asli serta bukti pendaftaran. Motor dapat diambil maksimal 2×24 jam setelah dinyatakan tiba. Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini untuk segera mendaftar sebelum kuota habis, mengingat program mudik gratis setiap tahun selalu diserbu pemudik. (***)

Berita Terkait

Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak
Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kemenag Usul Rp9,6 Triliun untuk Guru Agama pada 2027, Ini Rinciannya
Kode Redeem Free Fire 16 Agustus 2026, Klaim Sekarang Sebelum Kedaluwarsa
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp820,9 Triliun, Ini Rincian PIP, KIP Kuliah dan Tunjangan Guru
Gaji Guru 2027 Berpeluang Naik, Ini Sinyal Terbaru dari Banggar DPR
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:00 WIB

4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Kemenag Usul Rp9,6 Triliun untuk Guru Agama pada 2027, Ini Rinciannya

Berita Terbaru