Tanpa Biaya! Begini Cara Ikut Program Mudik Motor Gratis Nataru 2025/2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Program Mudik Motor Gratis Nataru 2025/2026 kembali dibuka dan langsung menjadi perhatian para calon pemudik yang ingin pulang kampung tanpa mengeluarkan biaya perjalanan. Melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, masyarakat kini dapat membawa sepeda motor ke kampung halaman tanpa harus menempuh perjalanan panjang di jalan raya. Kuota dibuka terbatas dan pendaftaran berlangsung selama 1–29 Desember 2025.

Sistem mudik gratis motor ini memberikan dua fasilitas sekaligus, yakni pengangkutan sepeda motor menggunakan gerbong khusus serta tiket gratis untuk penumpang kereta api. Skema ini dinilai efektif mengurangi kepadatan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus meningkatkan keselamatan pemudik yang biasanya menempuh perjalanan jauh dengan sepeda motor.

Agar dapat mengikuti program ini, peserta diwajibkan mendaftar secara online atau melalui posko yang telah disediakan DJKA. Seluruh peserta juga dilarang terdaftar pada program mudik gratis lain, serta wajib mengikuti program sepenuhnya setelah mendaftar. Jika membatalkan secara sepihak, peserta tidak akan diizinkan mengikuti program serupa di tahun berikutnya.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Dikunci, Ini Penjelasan Menkeu

Syarat dokumen yang harus dipenuhi cukup sederhana, yaitu KTP, Kartu Keluarga, SIM C yang masih berlaku, serta motor berkapasitas maksimal 200 cc. Satu motor berhak atas dua tiket penumpang dan satu tiket infant, dengan ketentuan penumpang kedua harus tercantum dalam Kartu Keluarga. Tiket kereta api yang telah dibuat tidak dapat dibatalkan atau diubah jadwalnya.

Peserta yang mendaftar secara online tetap wajib melakukan verifikasi di posko sesuai jadwal. Selain itu, peserta yang hanya menitipkan motor tanpa menggunakan tiket kereta gratis harus menunjukkan bukti perjalanan lain. Motor yang masuk atau keluar stasiun akan dikenakan biaya parkir sesuai kebijakan pengelola. Peserta juga wajib mengosongkan BBM kendaraan saat penyerahan serta tidak diperkenankan menitipkan helm atau kaca spion secara terpisah.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi motis.djka.kemenhub.go.id dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan memilih rute keberangkatan. Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan kode booking tiket kereta pada saat penyerahan motor. DJKA juga membuka posko pendaftaran offline di sejumlah stasiun besar seperti Jakarta Gudang, Bekasi, Tangerang, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, dan Purwosari.

Baca Juga :  Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Penyerahan motor dilakukan dua hari sebelum keberangkatan di posko loading yang telah ditentukan. Petugas akan memproses pengosongan BBM, menyimpan kunci, serta melakukan pengemasan kendaraan sebelum dimuat ke gerbong. Semua prosedur ini dilakukan untuk memastikan pengiriman motor berjalan aman hingga stasiun tujuan.

Setibanya di daerah tujuan, peserta cukup datang ke posko pengambilan motor yang telah ditetapkan dan menunjukkan KTP asli serta bukti pendaftaran. Motor dapat diambil maksimal 2×24 jam setelah dinyatakan tiba. Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini untuk segera mendaftar sebelum kuota habis, mengingat program mudik gratis setiap tahun selalu diserbu pemudik. (***)

Berita Terkait

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Berita Terbaru