Tambang Ilegal di Sumbar Terdata Hingga 300 Titik, Kerugian Negara Ditaksir Rp9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG – Aktivitas penambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Sumatra Barat masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar mencatat, hingga awal 2026 jumlah titik tambang ilegal diperkirakan mencapai 200 hingga 300 lokasi yang tersebar di berbagai kabupaten.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyampaikan, keberadaan tambang ilegal menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil. Potensi kerugian akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp. 9 triliun, belum termasuk dampak lanjutan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Menurut Helmi, dampak PETI tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak lahan pertanian warga, mencemari aliran sungai, serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persoalan jangka panjang apabila tidak ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sebagai langkah solusi, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tengah menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema ini dirancang untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Pemprov Jambi dan BI Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi Daerah

Helmi menjelaskan, hingga kini Pemprov Sumbar telah mengusulkan pembentukan 301 blok WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Usulan tersebut tersebar di sembilan kabupaten, di antaranya Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Ia mengimbau masyarakat agar menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal sambil menunggu proses penetapan WPR. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan sesuai aturan akan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.

Baca Juga :  Ramai Diminati, 46 Pedagang Sudah Daftar Isi Lapak Pasar Mambo Sungai Penuh

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pembentukan WPR bukan bertujuan melegalkan aktivitas ilegal. WPR disiapkan sebagai wadah resmi bagi masyarakat lokal agar dapat menambang secara sah, bertanggung jawab, serta memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Mahyeldi menambahkan, penanganan PETI di Sumbar dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Pemerintah provinsi juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 dan membentuk Satgas Terpadu Penertiban PETI yang kini aktif melakukan pencegahan, penertiban, dan edukasi di lapangan.

Berita Terkait

HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan
Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara
Ramainya Pasar Ateh Bukittinggi Saat Lebaran, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kebersihan & Hospitality
Padang-Bukittinggi Macet Parah, Sistem One Way Diterapkan, Ini Dampaknya ke Perjalanan Libur
Wisata Kerinci & Sumbar Membludak Saat Lebaran 2026, Kemacetan Parah hingga 5 Jam Lebih
Kisah Inspiratif Haji Sagi: Dari Pedagang Kecil Jadi Raja Emas Andalas
Gubernur Mahyeldi Ajukan Pusat Kebudayaan Sumbar Rp382,65 Miliar ke Menteri Kebudayaan
Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Jadi DPO, Terkait Kasus Kredit Macet BNI 46
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:01 WIB

HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan

Selasa, 7 April 2026 - 12:10 WIB

Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:00 WIB

Ramainya Pasar Ateh Bukittinggi Saat Lebaran, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kebersihan & Hospitality

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:16 WIB

Padang-Bukittinggi Macet Parah, Sistem One Way Diterapkan, Ini Dampaknya ke Perjalanan Libur

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:19 WIB

Wisata Kerinci & Sumbar Membludak Saat Lebaran 2026, Kemacetan Parah hingga 5 Jam Lebih

Berita Terbaru

Asuransi Kendaraan

Cara Memilih Asuransi Mobil yang Tepat, Sesuaikan dengan Usia Kendaraan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:04 WIB