BI Checking Resmi Diganti SLIK OJK, Kini Bisa Cek Utang Online

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Masyarakat Indonesia kini bisa mengecek sendiri riwayat pinjaman dan status kredit secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor lembaga keuangan. Layanan yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking kini telah resmi digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2018, ketika pengelolaan layanan informasi kredit beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Meski demikian, istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut pengecekan riwayat kredit.

Saat ini, pengecekan dilakukan melalui layanan resmi bernama iDebku yang dapat diakses secara daring melalui situs resmi OJK.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengetahui riwayat pinjaman, status pembayaran cicilan, hingga skor kelayakan kredit yang menjadi pertimbangan bank maupun lembaga pembiayaan saat mengajukan pinjaman baru.

Data yang tersedia di dalam sistem meliputi pinjaman dari bank umum, perusahaan leasing, kartu kredit, hingga layanan pinjaman berbasis teknologi finansial atau fintech lending.

Informasi kredit ini menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan kredit kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, hingga pinjaman modal usaha.

Baca Juga :  Rekomendasi Merk Cat Tembok Terbaik 2026, Tahan Lama dan Anti Jamur

Jika riwayat pembayaran cicilan tercatat buruk atau menunggak, peluang pengajuan pinjaman baru bisa menjadi lebih sulit disetujui.

Karena itu, masyarakat disarankan rutin memeriksa data kredit agar dapat mengetahui kondisi kesehatan finansial masing-masing.

Untuk melakukan pengecekan, pengguna cukup mengakses portal iDebku OJK dan melakukan pendaftaran secara online.

Setelah proses registrasi selesai, sistem akan memberikan nomor pendaftaran yang nantinya digunakan untuk memantau status permohonan.

OJK menjelaskan bahwa layanan ini telah terintegrasi secara nasional dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK sehingga data yang disajikan bersifat resmi dan akurat.

Selain membantu masyarakat mengecek status kredit pribadi, layanan ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi penyalahgunaan identitas seperti penggunaan data KTP untuk pinjaman online ilegal.

Di tengah meningkatnya aktivitas pinjaman digital, pengecekan rutin melalui SLIK menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan data keuangan pribadi.

Baca Juga :  Paylater 2026 Tembus Rp12 Triliun, Ini Risiko dan Dampaknya ke BI Checking

Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pengecekan BI Checking maupun OJK.

Pastikan hanya menggunakan situs resmi OJK dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Dengan hadirnya layanan digital SLIK dan iDebku, proses pengecekan riwayat kredit kini menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan kapan saja secara mandiri.

FAQ

Apa itu SLIK OJK?
SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK yang digunakan untuk mencatat riwayat kredit dan pinjaman masyarakat.

Apakah BI Checking masih ada?
Tidak. BI Checking sudah digantikan oleh SLIK OJK sejak tahun 2018.

Apa fungsi iDebku?
iDebku merupakan layanan online resmi OJK untuk mengecek riwayat kredit dan status pinjaman seseorang.

Apakah cek SLIK OJK gratis?
Ya, layanan pengecekan melalui iDebku dapat digunakan secara gratis.

Kenapa riwayat kredit penting?
Riwayat kredit menjadi penilaian utama bank dan lembaga pembiayaan saat menyetujui pengajuan pinjaman atau kartu kredit.

Berita Terkait

BI Rate Naik Jadi 5,25%, Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan Terancam Makin Mahal
Kredit Nganggur Bank Terbaru Tembus Rp 2.551 Triliun, BI Siapkan Strategi Dorong Kredit dan Turunkan Suku Bunga
BI Rate Naik Jadi 5,25%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Tekanan IHSG
Rupiah Hari Ini 20 Mei 2026 Menguat ke Rp17.654 per Dolar AS Hari Ini, BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen
DANA Protection 2026: Saldo Hilang Diganti hingga Rp10 Juta, Simak Syaratnya
Cara Klaim Asuransi Mobil TLO agar Cepat Cair, Ini Syarat Lengkapnya
Gojek Resmi Hentikan Skema Langganan GoRide Hemat
Investor Asing Lepas Saham Usai Evaluasi MSCI Mei 2026, ANTM Terbesar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:00 WIB

BI Checking Resmi Diganti SLIK OJK, Kini Bisa Cek Utang Online

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:08 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25%, Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan Terancam Makin Mahal

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:46 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Tekanan IHSG

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:28 WIB

Rupiah Hari Ini 20 Mei 2026 Menguat ke Rp17.654 per Dolar AS Hari Ini, BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00 WIB

DANA Protection 2026: Saldo Hilang Diganti hingga Rp10 Juta, Simak Syaratnya

Berita Terbaru

Kesehatan

Kasus Hantavirus di Jakarta, Ahli Ungkap Kelompok Paling Rentan

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:05 WIB