Painan – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1/XX/DINKES/2025 terkait status ketenagaan di RSUD Muhammad Zein Painan, RSUD Tapan, serta seluruh Puskesmas mulai 31 Desember 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada para direktur rumah sakit dan kepala Puskesmas se-Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera menyesuaikan status kepegawaian sesuai ketentuan Undang-Undang ASN terbaru.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Agustina Rahmadhani itu ditegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, di mana pegawai pemerintah dibagi ke dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan statusnya paling lambat Desember 2024.
Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa sejak aturan tersebut berlaku, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer dengan nama lain apa pun. Seluruh proses rekrutmen hanya dapat dilakukan melalui mekanisme ASN yang sah sesuai ketentuan nasional. Hal ini kembali dipertegas lewat Surat Edaran PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang mengatur penyelesaian status tenaga non-ASN.
Edaran PANRB itu secara rinci melarang penerimaan tenaga honorer baru di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, terhitung sejak 31 Mei 2022.
Pejabat pembina kepegawaian juga diminta memastikan tidak terjadi praktik pengangkatan tenaga baru di luar skema ASN resmi. Jika terbukti melanggar, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga menghentikan alur penerimaan tersebut.
Melalui Surat Edaran ini, Dinas Kesehatan Pesisir Selatan meminta seluruh unit layanan kesehatan segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang tenaga kerja yang masih aktif. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, status ketenagaan di seluruh fasilitas kesehatan daerah benar-benar sesuai regulasi pemerintah pusat.
Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa hanya lima kategori tenaga yang diakui sebagai bagian dari struktur kepegawaian resmi. Kelima kategori tersebut yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai PPPK paruh waktu, pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta tenaga Outsourcing sesuai kebutuhan layanan dasar.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kesalahan administrasi atau penggunaan istilah yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan Dinas Kesehatan. Seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan diminta segera menindaklanjuti dan menyesuaikan struktur SDM masing-masing agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
Dinas Kesehatan Pesisir Selatan juga menekankan bahwa surat edaran tersebut bersifat penting dan harus menjadi perhatian seluruh unit layanan. Penyelarasan status ketenagaan diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta kepastian hukum bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan RSUD dan Puskesmas. (fyo/***)









