KAYONEWS- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai mempercepat transformasi pengelolaan arsip kepegawaian dengan mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) segera mengunggah dokumen penting ke Document Management System (DMS) milik Badan Kepegawaian Negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan arsip ASN berbasis digital yang terintegrasi secara nasional.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Solok Selatan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Efi Yandri, saat Apel Gabungan ASN di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (2/2/2026).
Dalam kesempatan itu, seluruh ASN diingatkan untuk segera memperbarui data dan memastikan dokumen kepegawaian diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.
Efi Yandri menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diunggah nantinya akan melalui proses validasi digital. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keakuratan data serta menghindari permasalahan administrasi kepegawaian di kemudian hari.
Digitalisasi arsip ini bertujuan mengintegrasikan seluruh data ASN dalam satu sistem terpadu. Dengan adanya DMS, proses layanan kepegawaian diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan tanpa lagi bergantung pada dokumen fisik yang rentan rusak atau hilang.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip ASN melalui Document Management System. Surat edaran yang ditetapkan pada 18 Desember 2025 itu menjadi dasar nasional dalam pengelolaan arsip kepegawaian digital.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerbitkan Surat Pengumpulan Arsip Digital untuk Aplikasi DMS-SIASN pada 27 Januari 2026. Surat ini menjadi pedoman resmi bagi ASN di lingkungan Pemkab Solok Selatan.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh ASN diwajibkan mengunggah dokumen kepegawaian melalui tautan yang telah disediakan. Dokumen tersebut kemudian akan ditata, diverifikasi, dan disimpan secara digital dalam sistem DMS.
Adapun dokumen yang diminta meliputi SK CPNS dan PNS, riwayat kenaikan pangkat, riwayat pendidikan, serta dokumen pendukung kepegawaian lainnya. Pemerintah daerah berharap seluruh ASN dapat segera menindaklanjuti kebijakan ini demi terwujudnya tata kelola administrasi kepegawaian yang modern dan terintegrasi. (***)









