SUNGAIPENUH – Kota Sungai Penuh menjadi satu-satunya kota di Provinsi Jambi yang hingga kini masih memiliki struktur pemerintahan desa. Berdasarkan data administrasi terbaru, wilayah ini tercatat memiliki 65 desa dan hanya 3 kelurahan, sebuah kondisi yang membedakan Sungai Penuh dari kota-kota lain di Jambi yang umumnya telah beralih sepenuhnya ke sistem kelurahan.
Sejak pemekaran dari Kabupaten Kerinci pada tahun 2008, karakter pemerintahan desa tidak mengalami perubahan signifikan. Dari delapan kecamatan yang ada di Kota Sungai Penuh, hanya tiga kecamatan yang memiliki kelurahan, yakni Kecamatan Sungai Bungkal, Kecamatan Pondok Tinggi, dan Kecamatan Sungai Penuh.
Sementara itu, lima kecamatan lainnya—Kumun Debai, Tanah Kampung, Hamparan Rawang, Pesisir Bukit, dan Koto Baru—sepenuhnya terdiri dari desa. Kondisi ini membuat Sungai Penuh memiliki struktur pemerintahan yang berbeda dibandingkan kota lain yang lebih urban dan telah melakukan penyesuaian tata kelola.
Keberadaan desa di wilayah kota membawa dinamika tersendiri, terutama dalam pengelolaan anggaran, pembangunan infrastruktur, serta pola pelayanan publik yang harus menyesuaikan karakter pedesaan dan perkotaan sekaligus. Hal ini membuat Sungai Penuh memiliki model administrasi yang dianggap unik oleh kalangan pemerintahan daerah.
Di satu sisi, pemerintahan desa dinilai tetap efektif untuk mempertahankan kearifan lokal dan struktur sosial yang kuat. Namun, di sisi lain, transisi menuju kota modern sering kali membutuhkan koordinasi lebih intens antara perangkat desa dan pemerintah kota agar program pembangunan berjalan seragam.









