KERINCI – Sebanyak 2.733 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kerinci resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kerinci pada Minggu, 21 Desember 2025, di lapangan Kantor Bupati Kerinci, disaksikan jajaran pemerintah daerah serta keluarga masing-masing penerima SK.
Ribuan PPPK paruh waktu tersebut berasal dari berbagai formasi strategis, yakni tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Penyerahan SK ini sekaligus menandai berakhirnya proses panjang seleksi dan penantian para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Namun demikian, meski SK telah dibagikan, hingga kini besaran gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Kerinci belum ditetapkan secara resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci hanya mampu menyanggupi pembayaran gaji pada kisaran Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sumber internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci menjelaskan bahwa kisaran gaji tersebut telah melalui perhitungan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perhitungan dilakukan dengan menyandingkan jumlah PPPK paruh waktu dengan alokasi anggaran yang tersedia di setiap OPD.
Bahkan, menurut sumber tersebut, perhitungan gaji PPPK paruh waktu telah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Di Kerinci, gaji PPPK paruh waktu mulai Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Saat ini masing-masing OPD sudah menghitung jumlah paruh waktu disandingkan dengan kemampuan anggaran, dan sudah diinput dalam RKA 2026 di SIPD,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan langsung oleh Bupati Kerinci saat apel bersama di halaman Kantor Bupati Kerinci. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, meskipun regulasi dari pemerintah pusat mengatur bahwa gaji PPPK minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer dan dapat disesuaikan dengan upah minimum daerah.
Pernyataan Bupati Kerinci itu dibenarkan oleh salah seorang PPPK paruh waktu, Edi, yang mengaku mendengar langsung penjelasan tersebut saat apel berlangsung. Menurutnya, Bupati secara terbuka menyampaikan kondisi keterbatasan fiskal daerah dalam membayar gaji PPPK paruh waktu.
“Waktu apel Pak Bupati menyampaikan kabupaten hanya sanggup membayar sekitar Rp600 ribu per bulan, dan paling tinggi nanti Rp1 juta,” kata Edi (fyo)
Editor : Fanda Yosephta









