DANA Protection 2026: Jaminan 100% Uang Kembali, Ini Cara Aktifkan dan Klaimnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Meningkatnya kasus penipuan digital mendorong platform dompet elektronik DANA menghadirkan fitur keamanan terbaru bernama DANA Protection.

Fitur ini memberikan jaminan perlindungan saldo hingga 100 persen uang kembali apabila terjadi kehilangan akibat peretasan akun atau perangkat pengguna hilang, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jaminan Saldo 100% Kembali

Melalui DANA Protection, pengguna berkesempatan mendapatkan pengembalian dana secara penuh jika mengalami kejadian seperti:

  • Akun diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab
  • Kehilangan ponsel yang terhubung dengan akun DANA

Namun, jaminan ini hanya berlaku bagi pengguna yang telah mengaktifkan akun Premium.

Syarat Penting Klaim DANA Protection

Pihak DANA menetapkan sejumlah ketentuan agar klaim dapat diproses, di antaranya:

  • Pengguna wajib melaporkan kejadian maksimal 60 hari setelah insiden
  • Tidak membagikan data sensitif seperti PIN atau kode OTP
  • Mengikuti prosedur verifikasi dari pihak DANA
Baca Juga :  Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp 6 Juta per Hari

Jika syarat tidak terpenuhi, klaim berpotensi ditolak.

Fitur Scam Checker untuk Cegah Penipuan

Selain proteksi saldo, DANA juga menyediakan fitur Scam Checker yang membantu pengguna mendeteksi potensi penipuan sejak dini.

Fitur ini memungkinkan pengguna untuk:

  • Mengecek nomor telepon mencurigakan
  • Memverifikasi tautan (link) berbahaya
  • Mengidentifikasi nomor rekening yang terindikasi penipuan

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan di tengah maraknya modus phishing dan penipuan online.

Cara Lapor Jika Terjadi Penipuan

Apabila pengguna mengalami kehilangan saldo atau dugaan penipuan, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Laporkan melalui aplikasi DANA
  2. Gunakan layanan asisten virtual DIANA untuk menyampaikan kronologi
  3. Hubungi layanan pelanggan resmi DANA di nomor 1500 445
  4. Kirim laporan melalui email ke help@dana.id
  5. Jika diperlukan, buat laporan ke pihak kepolisian

Pelaporan yang cepat sangat menentukan proses investigasi dan peluang pengembalian dana.

Baca Juga :  Daftar Asuransi Mobil Terpercaya di Indonesia, Ini Pilihan All Risk Terbaik

Tips Aman Menggunakan DANA

Untuk menghindari risiko penipuan, pengguna disarankan:

  • Tidak membagikan kode OTP atau PIN kepada siapapun
  • Menghindari klik tautan dari sumber tidak dikenal
  • Mengaktifkan keamanan tambahan seperti biometrik
  • Selalu memperbarui aplikasi ke versi terbaru

Waspada Modus Penipuan

Sejumlah modus penipuan yang sering terjadi antara lain:

  • Mengaku sebagai pihak resmi DANA
  • Menawarkan hadiah palsu
  • Mengirim link phishing untuk mencuri data

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mengambil tindakan.

Kesimpulan

Hadirnya DANA Protection menjadi langkah strategis dalam meningkatkan keamanan transaksi digital di Indonesia. Dengan jaminan uang kembali dan fitur deteksi penipuan, pengguna diharapkan lebih terlindungi dari risiko kejahatan siber.

Meski demikian, kewaspadaan pengguna tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keamanan saldo dan data pribadi.

Berita Terkait

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berita Terbaru

Hukum

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Selasa, 25 Agu 2026 - 04:00 WIB

Ekonomi

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:00 WIB