Ramai Isu Gaji Pensiunan Naik, Ini Penegasan Resmi dari Taspen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI-Isu kenaikan gaji pensiunan kembali menyebar di berbagai platform. Banyak unggahan mengklaim PT Taspen telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun 2025. Narasi itu juga menyebut kebijakan tersebut sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Informasi ini kemudian cepat menyebar dan menimbulkan kebingungan publik.

Namun, penelusuran resmi menunjukkan kabar itu tidak benar. Komdigi menyampaikan klarifikasi di laman resminya. Mereka menegaskan bahwa informasi kenaikan gaji pensiunan tersebut tidak memiliki dasar aturan Pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menyaring informasi.

PT Taspen juga menyampaikan penjelasan yang sama. Melalui akun Instagram resmi @taspen, perusahaan itu memastikan Pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025. Informasi yang beredar hanya bersifat spekulatif dan tidak dapat dijadikan rujukan.

Baca Juga :  Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Beredar, Ini Penjelasan Taspen

Taspen menegaskan bahwa besaran gaji pensiun masih mengikuti kebijakan tahun sebelumnya. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan itu mengatur gaji pokok ASN aktif. Sementara itu, penetapan pensiun pokok tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Pada 2024, Pemerintah memang memberikan penyesuaian pokok sekitar 12 persen. Penyesuaian itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini, tidak ada revisi atau perubahan lanjutan untuk tahun 2025.

Dalam pernyataan terbaru yang dirilis Kamis (6/11/2025), PT Taspen kembali memastikan tidak ada keputusan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan. Taspen juga menyebut belum ada aturan terkait pembayaran rapelan gaji. Pernyataan ini dikeluarkan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Polda Jabar Identifikasi 6 Korban Longsor Pasirlangu, 4 Jenazah Masih Proses DVI

Taspen menegaskan bahwa semua pelayanan tetap mengikuti prinsip 5T. Prinsip tersebut terdiri atas Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Nilai ini menjadi pedoman dalam menyalurkan hak peserta. Termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli waris.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima informasi terkait gaji dan pensiun. Pemerintah juga terus mengingatkan publik untuk merujuk pada sumber resmi ketika mencari data kebijakan terbaru.(***)

Berita Terkait

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru