Ramai Isu Gaji Pensiunan Naik, Ini Penegasan Resmi dari Taspen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI-Isu kenaikan gaji pensiunan kembali menyebar di berbagai platform. Banyak unggahan mengklaim PT Taspen telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun 2025. Narasi itu juga menyebut kebijakan tersebut sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Informasi ini kemudian cepat menyebar dan menimbulkan kebingungan publik.

Namun, penelusuran resmi menunjukkan kabar itu tidak benar. Komdigi menyampaikan klarifikasi di laman resminya. Mereka menegaskan bahwa informasi kenaikan gaji pensiunan tersebut tidak memiliki dasar aturan Pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menyaring informasi.

PT Taspen juga menyampaikan penjelasan yang sama. Melalui akun Instagram resmi @taspen, perusahaan itu memastikan Pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025. Informasi yang beredar hanya bersifat spekulatif dan tidak dapat dijadikan rujukan.

Baca Juga :  Toyota Rush 2026 Naik Kelas: SUV Keluarga Kini Lebih Cerdas dan Ramah Lingkungan

Taspen menegaskan bahwa besaran gaji pensiun masih mengikuti kebijakan tahun sebelumnya. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan itu mengatur gaji pokok ASN aktif. Sementara itu, penetapan pensiun pokok tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Pada 2024, Pemerintah memang memberikan penyesuaian pokok sekitar 12 persen. Penyesuaian itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini, tidak ada revisi atau perubahan lanjutan untuk tahun 2025.

Dalam pernyataan terbaru yang dirilis Kamis (6/11/2025), PT Taspen kembali memastikan tidak ada keputusan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan. Taspen juga menyebut belum ada aturan terkait pembayaran rapelan gaji. Pernyataan ini dikeluarkan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Taspen menegaskan bahwa semua pelayanan tetap mengikuti prinsip 5T. Prinsip tersebut terdiri atas Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Nilai ini menjadi pedoman dalam menyalurkan hak peserta. Termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli waris.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima informasi terkait gaji dan pensiun. Pemerintah juga terus mengingatkan publik untuk merujuk pada sumber resmi ketika mencari data kebijakan terbaru.(***)

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru