Ramai Isu Gaji Pensiunan Naik, Ini Penegasan Resmi dari Taspen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI-Isu kenaikan gaji pensiunan kembali menyebar di berbagai platform. Banyak unggahan mengklaim PT Taspen telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun 2025. Narasi itu juga menyebut kebijakan tersebut sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Informasi ini kemudian cepat menyebar dan menimbulkan kebingungan publik.

Namun, penelusuran resmi menunjukkan kabar itu tidak benar. Komdigi menyampaikan klarifikasi di laman resminya. Mereka menegaskan bahwa informasi kenaikan gaji pensiunan tersebut tidak memiliki dasar aturan Pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menyaring informasi.

PT Taspen juga menyampaikan penjelasan yang sama. Melalui akun Instagram resmi @taspen, perusahaan itu memastikan Pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025. Informasi yang beredar hanya bersifat spekulatif dan tidak dapat dijadikan rujukan.

Baca Juga :  Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN 2026, Kapan Cair?

Taspen menegaskan bahwa besaran gaji pensiun masih mengikuti kebijakan tahun sebelumnya. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan itu mengatur gaji pokok ASN aktif. Sementara itu, penetapan pensiun pokok tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Pada 2024, Pemerintah memang memberikan penyesuaian pokok sekitar 12 persen. Penyesuaian itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini, tidak ada revisi atau perubahan lanjutan untuk tahun 2025.

Dalam pernyataan terbaru yang dirilis Kamis (6/11/2025), PT Taspen kembali memastikan tidak ada keputusan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan. Taspen juga menyebut belum ada aturan terkait pembayaran rapelan gaji. Pernyataan ini dikeluarkan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Gaji Pensiun Desember Cair Tepat Waktu, Soal Kenaikan Ini Penjelasan Taspen

Taspen menegaskan bahwa semua pelayanan tetap mengikuti prinsip 5T. Prinsip tersebut terdiri atas Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Nilai ini menjadi pedoman dalam menyalurkan hak peserta. Termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli waris.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima informasi terkait gaji dan pensiun. Pemerintah juga terus mengingatkan publik untuk merujuk pada sumber resmi ketika mencari data kebijakan terbaru.(***)

Berita Terkait

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru