Ramadan 2026, Pemerintah Ubah Pola Pembelajaran di Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan pola pembelajaran khusus bagi siswa selama Ramadan 2026. Skema ini dirancang agar kegiatan belajar tidak hanya berjalan secara akademik, tetapi juga memberi ruang luas bagi penguatan spiritual dan pembentukan karakter.

Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menko PMK Pratikno di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Pemerintah menilai bulan Ramadan merupakan momen tepat untuk menanamkan nilai keimanan, kepedulian sosial, serta kebiasaan positif pada anak-anak.

Pratikno menjelaskan, sekolah didorong mengisi kegiatan Ramadan dengan aktivitas yang mendukung pembinaan akhlak. Murid beragama Islam dapat mengikuti tadarus, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara murid non-Islam tetap mendapatkan pembinaan rohani sesuai keyakinannya.

Baca Juga :  HUT Perdana PT Trend Gen Horizone Dirayakan dengan MTQ di Talang Lindung

“Ramadan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga kesempatan emas membentuk karakter anak melalui kegiatan yang bermakna,” ujar Pratikno.

Dorong Empati dan Kebiasaan Positif

Selain kegiatan keagamaan, siswa juga diarahkan mengikuti kegiatan sosial seperti berbagi takjil, santunan, serta berbagai lomba bernuansa edukatif. Pemerintah juga mendorong penerapan pembiasaan seperti gerakan satu jam tanpa gawai dan penguatan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat.

Tujuannya agar Ramadan menjadi periode pembelajaran yang menyeimbangkan aspek spiritual, sosial, dan kedisiplinan diri.

Pembagian Waktu Belajar dan Libur

Baca Juga :  Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Sekda Tekankan Evaluasi dan Strategi

Pemerintah menetapkan tiga fase pembelajaran selama Ramadan:

18–20 Februari 2026: pembelajaran di luar sekolah

23 Februari–16 Maret 2026: pembelajaran tatap muka

23–27 Maret 2026: libur setelah Ramadan

Satuan pendidikan dan pemerintah daerah diberi keleluasaan mengatur teknis pelaksanaan sesuai kondisi setempat, selama tetap mengacu pada kebijakan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti turut hadir dalam rapat tersebut bersama jajaran kementerian/lembaga terkait.

Dengan skema ini, pemerintah berharap Ramadan 2026 dapat menjadi periode pendidikan yang memperkuat iman, karakter, dan kepedulian sosial siswa di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Cara Unik SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Sambut Siswa Baru, Penuh Keceriaan
2 Laptop Murah Rp2 Jutaan Terbaik untuk Pelajar 2026, Cocok untuk Sekolah dan Kuliah
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya
Luar Biasa ! IPK 4,00 dan Hafal 30 Juz, Lulus Magister 1 Tahun 8 Bulan
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Senin, 13 Juli 2026 - 13:03 WIB

Cara Unik SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Sambut Siswa Baru, Penuh Keceriaan

Senin, 13 Juli 2026 - 06:00 WIB

2 Laptop Murah Rp2 Jutaan Terbaik untuk Pelajar 2026, Cocok untuk Sekolah dan Kuliah

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:00 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya

Berita Terbaru