PPPK Paruh Waktu Bersiap! AMP Temui Dasco, Alih Status Mulai Januari 2027 Menanti Perpres

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kabar terbaru mengenai alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian menjelang Januari 2027. Aliansi Merah Putih (AMP) mengambil langkah khusus dengan memilih bertemu pimpinan DPR RI daripada mengikuti demonstrasi pada 10 November 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepastian masa depan PPPK, khususnya pegawai yang saat ini masih berstatus paruh waktu. AMP berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan alih status tersebut.

Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, mengatakan organisasinya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI. AMP juga dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk membicarakan persoalan tersebut.

Fadlun menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Berdasarkan informasi yang diterima AMP, kebijakan alih status akan menggunakan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres), tanpa harus mengubah undang-undang.

Rencana pelaksanaan kebijakan tersebut disebut mulai 1 Januari 2027. Karena itu, AMP meminta seluruh pihak mengawal prosesnya agar pemerintah merealisasikan komitmen sesuai jadwal.

Sebelumnya, AMP telah bertemu Sufmi Dasco Ahmad pada 6 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah poin penting mengenai penataan instansi pembina dan pengangkatan tenaga aparatur pemerintah.

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jambi Akan Dapat THR Rp1 Juta

AMP juga memastikan tidak akan mengikuti aksi demonstrasi pada 10 November. Fadlun justru mengimbau para anggota agar mengutamakan komunikasi dan dialog dengan pemerintah maupun DPR.

Perhatian terhadap kebijakan ini semakin besar karena menyangkut masa depan PPPK paruh waktu di berbagai instansi. Para pegawai menantikan kejelasan persyaratan, mekanisme pengangkatan, status kepegawaian, serta kepastian pembiayaan setelah kebijakan berlaku.

Meski demikian, rencana alih status mulai Januari 2027 belum berarti seluruh PPPK otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu atau PNS. Pemerintah masih perlu menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis yang menjelaskan persyaratan serta mekanisme pelaksanaannya. Para pegawai sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari instansi pemerintah masing-masing.

FAQ PPPK 2027: Pertanyaan yang Paling Banyak Ditunggu

1. Kapan rencana alih status PPPK mulai berlaku?

Berdasarkan informasi yang disampaikan AMP, kebijakan tersebut direncanakan mulai 1 Januari 2027. Pelaksanaannya tetap menunggu regulasi resmi pemerintah.

2. Apakah alih status PPPK menggunakan Perpres?

Menurut Ketua Umum AMP Fadlun Abdillah, informasi yang diterima organisasinya menyebutkan payung hukum kebijakan tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres).

3. Apakah PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK penuh waktu?

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat Iduladha 2026: Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 18 Mei, Simak Jadwal Puasa Arafah dan Libur Panjang

Belum ada kepastian bahwa seluruh PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Mekanisme dan persyaratannya masih menunggu aturan teknis pemerintah.

4. Apakah PPPK akan diangkat menjadi PNS pada 2027?

Belum ada kepastian mengenai pengangkatan seluruh PPPK menjadi PNS. Alih status PPPK dan pengangkatan menjadi PNS merupakan persoalan berbeda yang harus mengikuti ketentuan kepegawaian.

5. Siapa yang memperjuangkan kepastian alih status PPPK?

Salah satunya Aliansi Merah Putih (AMP), yang dipimpin Fadlun Abdillah. Organisasi tersebut memilih jalur audiensi dengan pimpinan DPR RI.

6. Mengapa AMP tidak ikut demo 10 November 2026?

AMP memilih mengutamakan dialog dan audiensi dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mengenai masa depan PPPK.

7. Apa yang harus disiapkan PPPK paruh waktu?

Pegawai perlu memastikan dokumen kepegawaian, SK pengangkatan, masa kerja, serta data kepegawaian tercatat dengan benar. Mereka juga perlu mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing.

8. Apakah gaji PPPK akan berubah setelah alih status?

Belum dapat dipastikan. Besaran penghasilan setelah perubahan status harus mengacu pada ketentuan resmi mengenai jabatan, golongan, serta kebijakan penggajian yang berlaku. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP, Ini Profil dan Rekam Jejak Jenderal TNI Pengganti Listyo Sigit
Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari KSP, Terseret Kasus Penyadapan Ilegal
Daftar Lengkap SPBU Shell yang Sudah Buka, Ada di 15 Wilayah Indonesia
Wakil Ketua DPR Dorong RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Kejahatan Ekonomi
PLN Diskon Tambah Daya Listrik 50% hingga 4 November 2026, Cek Biaya dan Syarat Lengkapnya
RANS Carnival Diboikot? Ini Deretan Isu yang Menyeret Nama Raffi Ahmad
Kasus Suket Ijazah Gibran Berlanjut, Mahfud MD Soroti Pasal 18 PKPU
Kepemilikan SPBU Shell Berubah, Ini Nasib BBM dan Bisnis Pelumasnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:19 WIB

PPPK Paruh Waktu Bersiap! AMP Temui Dasco, Alih Status Mulai Januari 2027 Menanti Perpres

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP, Ini Profil dan Rekam Jejak Jenderal TNI Pengganti Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 12:01 WIB

Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari KSP, Terseret Kasus Penyadapan Ilegal

Selasa, 3 November 2026 - 06:05 WIB

Daftar Lengkap SPBU Shell yang Sudah Buka, Ada di 15 Wilayah Indonesia

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIB

Wakil Ketua DPR Dorong RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Kejahatan Ekonomi

Berita Terbaru

Teknologi

LIMS vs Hacker: Begini Perbedaan Penyadapan Legal dan Ilegal

Kamis, 5 Nov 2026 - 08:00 WIB