PLN Diskon Tambah Daya Listrik 50% hingga 4 November 2026, Cek Biaya dan Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT PLN (Persero) menghadirkan promo diskon 50% biaya tambah daya listrik dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81. Program ini memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk meningkatkan kapasitas listrik dengan biaya lebih murah.

Promo bertajuk Energi Berdikari tersebut berlaku hingga 4 November 2026. Pelanggan dapat memanfaatkan penawaran ini melalui aplikasi PLN Mobile sesuai persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan.

Berdasarkan informasi PLN, diskon berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan sambungan listrik tegangan rendah satu fasa. Daya awal pelanggan harus berada pada rentang 450 VA hingga 5.500 VA.

Namun, tidak semua pelanggan otomatis mendapatkan potongan harga tersebut. PLN menetapkan syarat bahwa pelanggan harus sudah terdaftar sebelum 1 Oktober 2026. Pelanggan juga wajib melunasi seluruh tagihan listrik dan kewajiban lainnya.

Selain itu, pelanggan harus melakukan minimal satu kali pembelian token listrik atau pembayaran tagihan melalui aplikasi PLN Mobile. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan untuk memperoleh e-voucher promo.

Baca Juga :  Mutasi Besar Polda Bengkulu 2026! Dirreskrimum, Dirlantas hingga Kabid Humas Berganti, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru

Dalam program ini, pelanggan dengan daya awal 450 VA yang ingin meningkatkan kapasitas menjadi 900 VA cukup membayar Rp210.825. Biaya normal untuk layanan tersebut mencapai Rp421.650.

Sementara itu, pelanggan yang ingin meningkatkan daya dari 450 VA menjadi 1.300 VA hanya membayar Rp398.225. Sebelumnya, biaya penyambungan normal mencapai Rp796.450.

Bagi pelanggan dengan daya awal 5.500 VA, peningkatan kapasitas menjadi 7.700 VA dikenakan biaya sekitar Rp1,06 juta. Tarif normal untuk penambahan daya tersebut mencapai Rp2,13 juta.

PLN juga membatasi penggunaan promo maksimal empat e-voucher untuk setiap akun PLN Mobile. Namun, setiap ID Pelanggan hanya dapat memanfaatkan promo satu kali selama periode program berlangsung.

Baca Juga :  Hitungannya Jelas, Token Listrik Rp100.000 Bisa Dipakai Hampir 2 Bulan

Pelanggan harus membayar Biaya Penyambungan (BP) secara penuh di muka. PLN tidak menyediakan fasilitas cicilan untuk pembayaran tersebut. Khusus pelanggan pascabayar, Uang Jaminan Langganan (UJL) dapat dicicil hingga 12 kali.

Ada sejumlah ketentuan teknis yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan. Promo tidak berlaku apabila proses tambah daya membutuhkan penguatan jaringan, perubahan fasa, perubahan tarif, atau perubahan jenis layanan.

Pelanggan juga tidak diperbolehkan mengajukan penurunan daya selama minimal satu tahun setelah penambahan daya terealisasi. Selain itu, diskon tidak dapat digabungkan dengan program keringanan Biaya Penyambungan lainnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini sebaiknya segera memeriksa kelayakan pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Mengingat promo berakhir pada 4 November 2026, pelanggan perlu memperhatikan batas waktu dan seluruh persyaratan sebelum mengajukan tambah daya listrik. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

RANS Carnival Diboikot? Ini Deretan Isu yang Menyeret Nama Raffi Ahmad
Kasus Suket Ijazah Gibran Berlanjut, Mahfud MD Soroti Pasal 18 PKPU
Kepemilikan SPBU Shell Berubah, Ini Nasib BBM dan Bisnis Pelumasnya
MA Putuskan Surat Penyetaraan Gibran Tidak Sah, Ini Perkara dan Duduk Persoalannya
Prabowo Naikkan Bonus Emas Asian Games Jadi Rp3 Miliar, Atlet Indonesia Dapat Apresiasi
Bansos Digital Perlinsos Segera Diluncurkan, Begini Cara Registrasi Calon Penerima
700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner
Dedi Mulyadi Pertimbangkan Tunda Bayar Proyek Jabar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:00 WIB

PLN Diskon Tambah Daya Listrik 50% hingga 4 November 2026, Cek Biaya dan Syarat Lengkapnya

Minggu, 1 November 2026 - 05:05 WIB

RANS Carnival Diboikot? Ini Deretan Isu yang Menyeret Nama Raffi Ahmad

Minggu, 1 November 2026 - 04:00 WIB

Kasus Suket Ijazah Gibran Berlanjut, Mahfud MD Soroti Pasal 18 PKPU

Minggu, 1 November 2026 - 02:00 WIB

Kepemilikan SPBU Shell Berubah, Ini Nasib BBM dan Bisnis Pelumasnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:00 WIB

MA Putuskan Surat Penyetaraan Gibran Tidak Sah, Ini Perkara dan Duduk Persoalannya

Berita Terbaru

Kesehatan

Gejala Diabetes pada Anak yang Perlu Diketahui Orang Tua

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:01 WIB