Jakarta-Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Proses administrasi pemberhentian tersebut kini sedang berjalan di lingkungan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan proses penerbitan Keppres tersebut. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 4 November 2026. “Sedang diproses Keppres-nya,” ujar Prasetyo Hadi.
Rencana pemberhentian ini muncul setelah Listyo Sigit terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut juga menyeret sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Irjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan menyasar sejumlah pihak. Targetnya mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tata cara penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengawasan komunikasi Presiden. Selain itu, perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Kini, publik menantikan perkembangan penerbitan Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP. Masyarakat juga menunggu proses hukum terhadap para tersangka serta pengungkapan fakta mengenai dugaan penyadapan tersebut. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









